MERCUSUAR, Purbalingga – Bandar judi jenis dadu (kopyok) di wilayah hukum Polsek Bukateja diamankan Satreskrim Polres Purbalingga. Penangkapan dilakukan di desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Sabtu (20/7/2024) sore.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (1/8/2024) siang.
Ipda Win Winarno menjelaskan, bahwa pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pagelaran kesenian kuda lumping. Tersangka yang diamankan yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja.
“Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok. Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur,” ujarnya.
Ia menyebutkan terkait barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu, satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran, satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp. 114 ribu berbagai pecahan nominal.
“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian,” jelasnya.
Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
“Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Angga)