Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 Kendal, Bahas Pembangunan Giant Sea Wall

IMG 20240118 WA0021
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun (kanan) menerima RPJPD 2025-2045 yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono, di Gedung DPRD Kendal, Rabu (17/1).

MERCUSUAR.CO, Kendal – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di kabupaten Kendal nantinya tetap mengacu pada 2 hal yaitu RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW, red).

Hal itu disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kendal Sugiono, mewakili Bupati Kendal Dico M. Ganinduto saat mengikuti rapat paripurna DPRD Kendal mengenai penyampaian rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kendal, Rabu (17/01/2024).

Bacaan Lainnya

“Kita juga akan menyesuaikan dengan kondisi nasional dan regional. Kita harus memperhatikan kondisi industri, geodesi dan geografi di Kendal, kedepannya seperti apa,” ujar Sugiono, usai rapat.

Lebih lanjut, mengenai rencana pembangunan sabuk pantai atau giant sea wall yang telah dibahas di tingkat pusat. Sugiono mengatakan bahwa hal itu sudah masuk dalam RTRW.

“Di Kendal itu ada 2 sisi, sisi barat Kendal (Kali Bodri) itu akresi dan di sisi timur (Kali Bodri) malah abrasi. Abrasi itu dapat menyebabkan masalah seperti di Demak,” terangnya.

“Jadi, kalau kelak sabuk pantai sepanjang pantura Pulau Jawa itu benar-benar dibangun, kita sudah menyiapkan lokasinya. Jadi, tidak menyalahi tata ruang di Kabupaten Kendal,” imbuhnya.

Ketua DPRD Muhammad Makmun setelah menerima RPJPD yang diusulkan Pemkab menyatakan menerima yang dilanjutkan dengan membentuk Panitia Khusus II yang akan bertugas membahas RPJPD tersebut.(Budi)

Pos terkait