MERCUSUAR.CO, Purworejo – Mulai 23 Juli hingga 10 September 2021 mendatang, Pondok Pesantren (Ponpes) yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama Purworejo bisa mengajukan tujuh jenis proposal bantuan.
Bentuk bantuan tersebut diantaranya bantuan pendidikan lifeskill dan pengembangan ekonomi pesantren, bantuan operasional pesantren, bantuan pesantren di wilayah perbatasan negara, bantuan operasional madrasah diniah, pembangunan asrama, rehabilitasi asrama, sanitasi dan kesehatan pesantren serta pembangunan ruang belajar pendidikan.
Untuk mengajukannya, Ponpes perlu melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas yang menjadi persyaratan. Salah satunya rekomendasi Kemenag setempat, yang dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Simba Pdpontren). Namun hingga kini, masih kurang dari 20 Ponpes dari ratusan Ponpes di Purworejo yang meminta rekomendasi ke Kemenag Kabupaten Purworejo.
Herman Susilo, Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Purworejo saat dikonfirmasi dikantornya mengemukakan, pada tahun 2021 ini Ponpes yang terdaftar di Kemenag Purworejo bisa mengajukan proposal bantuan. Untuk saat ini masih dalam tahap pengajuan proposal melalui website Simba Pdpontren.
“Pengajuan proposal mulai bulan Juli kemarin hingga 10 September 2021. Bantuan dari Kemenag pusat itu terdiri dari 8 jenis bantuan,” ungkap Herman, Kamis (26/8).
Jenis bantuan tersebut, ungkapnya, antara lain adalah
“Jadi ada 8 jenis bantuan tapi yang dimungkinkan untuk Purworejo 7 karena untuk yang perbatasan negara Purworejo tidak termasuk. Nantinya Ponpes bisa bebas memilih jenis bantuan maupun mengajukan lebih dari satu jenis bantuan, tergantung kebutuhan dari masing-masing Ponpes,” sebutnya.
Dijelaskan, total Ponpes yang terdaftar di Kemenag Purworejo berjumlah 119 Ponpes yang tersebar di Kabupaten Purworejo. Kemenag Purworejo juga sudah melakukan sosialisasi mengenai pengajuan bantuan tersebut kepada Ponpes yang ada di Kabupaten Purworejo. Namun hingga kini belum ada 20 Ponpes yang meminta rekomendasi dari Kemenag Purworejo.
“Untuk mengajukan, Ponpes harus melengkapi beberapa berkas administrasi ke Simba Pdpontren termasuk rekomendasi dari Kemenag. Yang kami tahu hanya yang sudah minta rekomendasi atau belum, sedangkan untuk jumlah yang sudah submit di website yang tahu adalah Kemenag Pusat,” katanya.
Tahun sebelumnya, lanjutnya, juga ada pemberian bantuan dengan sistem tanpa melalui pengajuan proposal melainkan dengan penunjukan langsung dari pusat. Akan tetapi ada permasalahan seperti ada yang tidak mau mengambil bantuan, sehingga akhirnya bantuan tidak dicairkan. Oleh karena itu saat ini sistem berganti dengan pengajuan proposal.
“Biasanya ada Ponpes yang tidak mau ribet mengurus administrasinya seperti SPJ dan lain-lain jadi tidak mau menerima, sehingga saat ini diganti sistemnya, kalau mengajukan kan sudah pasti mau mengambil bantuannya,” jelasnya. (fid)