MERCUSUAR.CO, Purworejo – Sebanyak 34 orang Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dilantik oleh Bupati Agus Bastian di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Kamis (26/08/2021).
Posisi tersebut meliputi 2 Dokter Ahli Utama, 9 Guru Ahli Pratama, 22 Bidan Terampil dan 1 Arsiparis Ahli Muda.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Turut hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti, Asisten Administrasi dan Kesra Setda Purworejo Pram Prasetya Achmad, Kepala BKD Purworejo Nancy Megawati dan pejabat terkait lainya.
Bupati Agus Bastian mengungkapkan, para pejabat fungsional yang dilantik diharapkan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan terus mengembangkan kompetensi diri, dedikasi serta integritas.
“Dalam rangka memenuhi harapan dan tuntutan publik terhadap kinerja Pemerintah, berbagai kebijakan selalu dikaji dan diperbaharui untuk memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Bupati.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan pembinaan dan pengembangan kemampuan secara terencana dan terprogram, salah satunya melalui rumpun Jabatan Fungsional.
Dikatakan, bahwa diangkatnya para PNS dalam Jabatan Fungsional karena telah memenuhi syarat administratif, memiliki kualifikasi tertentu, memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan pendidikan.
Hal tersebut, ungkap Bupati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Formasi Jabatan Fungsional yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, paling lambat 1 tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional tersebut.
Disampaikan, Pemkab Purworejo sangat mendukung adanya Jabatan Fungsional, karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya.
“Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Bupati, selama ini masih banyak anggapan bahwa jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang kurang menarik dan tidak bergengsi seperti halnya jabatan administrasi.
Padahal dalam berbagai peraturan kepegawaian yang ada, jabatan fungsional adalah kelompok jabatan PNS yang setara dengan jabatan administrasi.
“Bahkan apabila memenuhi syarat dalam beberapa aspek, memiliki jenjang karir yang lebih luas daripada jabatan administrasi diantaranya dalam hal jenjang pangkat, tunjangan jabatan serta batas usia pensiun,” terang Bupati. (fid)