40 Pemuda Digodok Cara Pendataan SDGs

IMG 20210526 WA0004

MERCUSUAR.CO, Kalikajar – Sebanyak 40 Pemuda di desa Butuh Kecamatan Kalikajar di godok cara pendataan Sustainable Development Goals (SDGs). Tujuannya, agar tim pendata SDGs matang dalam memahami tata cara pendataan SDGs dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Keluarga hingga Individu.

Pelatihan yang dilaksanakan di Balai Desa Butuh dihadiri langsung Pendamping Desa Kecamatan Kalikajar, Kepala Desa dan Perangkat Desa Butuh.

Kepala Desa Butuh Dzikroni menegaskan agar para pendata SDGs merupakan kader terbaik di desa yang diharapkan agar mampu melakukan pendataan dari rumah ke rumah dengan maksimal. “Tim pendata adalah kader terbaik di desa, dengan terpilihnya kader terbaik di desa, maka diharapkan data yang di peroleh valid sesuai dengan kondisinya. Sehingga, akan dijadikan acuan pemerintah untuk merancang program di tahun berikutnya,” ucapnya di sela – sela pelatihan, kemarin.

Peserta yang ikut pelatihan juga sudah dibuatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Kemudian, mereka juga dibekali seragam, masker dan id card. Tujuannya, supaya ketika pendataan bisa dengan mudah memperkenalkan diri sebagai tim pendata SDGs. ” Kami berharap dengan di bekali seragam dan id card akan memperjelas identitas pendata,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga akan di bekali dengan pelatihan cara pendataan SDGs. Bahkan, ada juga operasional untuk tim pendata. ” Sesuai petunjuk para pendata ini akan memperoleh operasional usai selesai pendataan,” katanya.

Dzikroni juga menambahkan, agar menjaga etika ketika melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Sebab, dengan etika unggah-ungguh yang baik, akan diterima oleh warga dengan bijak. “Kalau mau pendataan, harus sopan, sampaikan salam, maksud dan tujuan pendataan,” tegasnya.

Pendamping Lokal Desa Butuh, Sri Yulianto menyampaikan pendataan SDGs ini merupakan amanah dari kementrian desa, data tersebut akan menjadi acuan desa dalam merancang program ke depan. “Sebenarnya pendataan SDGs ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pokja Relawan Pendataan Desa,” tuturnya.

Disebutkan, langkah pendataan akan dilakukan dengan cara mendata dari tingkat RT, Keluarga dan Individu. Nantinya, para pendata akan melakukan survai dengan kuosioner terlebih dahulu. Untuk kuesioner RT, Keluarga dan Individu sudah terperinci di dalamnya. “Setelah survai dengan menggunakan kuesioner, langkah selanjutnya pendata akan memasukkan ke aplikasi SDGs,” jelasnya.

Sri Yulianto berharap, agar pendata SDGs teliti dalam melakukan pendataan. Sebab, hasil dari pendataan tersebut akan di jadikan acuan dalam pengentasan kemiskinan, baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan sebagainya.(Red)

Pos terkait