MERCUSUAR.CO, Malang – Sebanyak 378 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka, meskipun Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun telah disahkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPMD Provinsi Jawa Timur terkait hal ini.
“Saat ini kami aktif berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPMD Provinsi Jawa Timur,” ujar Eko Margianto kepada Media, Selasa, (28/5/2024).
Eko menjelaskan bahwa konsultasi ini diperlukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dengan tepat. Hingga kini, DPMD Kabupaten Malang masih menunggu surat edaran dari Kemendagri yang merupakan hasil dari koordinasi dan konsultasi tersebut.
“Kami masih menunggu surat edaran (SE) dari Kemendagri sesuai hasil koordinasi dan konsultasi kami,” jelasnya. Koordinasi ini mencakup pemberian SK perpanjangan masa jabatan serta mekanisme pelantikan ulang bagi para Kades.
Eko menekankan bahwa karena ada penambahan masa jabatan dua tahun, diperlukan pelantikan ulang bagi para Kades. “Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kades diperpanjang dua tahun. Sedangkan teknis pelaksanaannya perlu dikonsultasikan,” tambahnya.
Masa jabatan para Kades di Kabupaten Malang bervariasi karena dilantik pada waktu yang berbeda. Berikut adalah rincian masa jabatan mereka:
- TMT 28 Desember 2018 – 28 Desember 2024: 41 desa
- TMT 29 Agustus 2019 – 29 Agustus 2025: 269 desa
- TMT 22 Desember 2021 – 22 Desember 2027: 12 desa
- TMT 13 Juni 2023 – 13 Juni 2029: 54 desa
- TMT 11 Agustus 2023 – 11 Agustus 2029: 2 desa
Eko menambahkan bahwa perbedaan masa jabatan ini membuat koordinasi teknis sangat diperlukan. “Masa jabatan Kepala Desa tidak sama karena pelantikan tidak dilakukan serentak. Hal teknis seperti ini yang kami perlu konsultasikan,” terangnya.
Setelah menerima SE dari Kemendagri sesuai hasil konsultasi, DPMD Kabupaten Malang akan segera menindaklanjutinya. “Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan aspirasi dari mereka,” ujarnya.
Eko berharap bahwa dengan adanya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, desa-desa di Kabupaten Malang dapat mewujudkan kemandirian, melaksanakan program sesuai perencanaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.