MERCUSUAR.CO, Sukoharjo – Pembangunan klinik rawat inap Amal Sehat di Wiroragen Kartasura menuai pro dan kontra dari warga. Puluhan Warga Wiroragen Ngadirejo Kartasura Sukoharjo mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo sebagai bentuk dukungan berdirinya Klinik Rawat Inap terus mengalir dari warga , Sabtu (05/03/21).
Untuk menghindari terjadinya konflik antara warga yang mendukung dan warga yang menolak pembanguna klinik rawat inap Amal Sehat dilakukan audiensi dengan anggota DPRD Sukoharjo. Hadir dalam audiensi ini warga dari dua kubu dan Direktur CV Amal Sehat di gedung DPRD Sukoharjo.
Sebelumnya klinik rawat inap Amal Sehat sudah berdiri dan hanya memiliki enam unit kamar rawat inap. Kemudian pemilik berkeinginan melakukan perluasan yang kemudian menimbulkan pro dan kontra dari warga. Ada sekitar 25 warga yang menolak pembangunan klinik.
Perwakilan warga yang menolak, Dadan Mursyida menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi alasan penolakan yaitu persoalan limbah dan di masa pandemi Covid-19 warga takut akan tertular.
” Dalam audiensi ini kami meminta untuk tidak di keluarkan izin pembangunan dan saat proses pembangunan belum mengantongi izin ,’’ katanya.
Direktur CV Amal Sehat Agus Widodo menjelaskan pembangunan klinik ini dilakukan karena perusahaan butuh berkembang dan adanya tuntutan regulasi. Klinik yang lama cukup sempit dan tidak memiliki lahan parkir maka dilakukanlah pembangunan klinik. Pihaknya mengaku sudah mengurus perijinan ke berbagai pihak seperti DPUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo. Pihaknya juga sudah meminta persetujuan lingkungan seperti RT dan RW.
“ Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dengan megundang ahli lingkungan, kami juga sudah mengajukan surat perijinan ke dinas terkait seperti DPUPR dan sudah mendapatkan ijin pendirian klinik rawat inap sesuai surat keterangan tata ruang (SKTR), kami juga sudah mengurus perijinan ke Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo terkait surat pernyataan pengelolaan limbah (SPPL),” kata Agus Widodo.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, menegaskan mekanisme pengurusan izin saat ini semua serba online dengan sise OSS(Online Single Submission) Sehingga tidak di perlukan tanggapan masyarakat, sesuai dengan UU N0O 11/2020 Tentang cipta kerja dan semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat sehiangga di daerah tidak mempuyai kewenangan izin.
‘’ Yang harus digaris bawahi adalah tentang persetujuan bangunan gedung yang tidak memerlukan izin HO atau izin lingkungan semua sudah di atur oleh pemerintah pusat meski sebagian warga tidak setuju,’’ ungkapnya.( din).