Warga  Wiroragen  Kartasura Gruduk  Kantor DPRD Sukoharjo

IMG 20220305 WA0011

MERCUSUAR.CO, Sukoharjo – Pembangunan klinik rawat inap Amal Sehat di Wiroragen Kartasura menuai pro dan kontra dari warga. Puluhan Warga  Wiroragen Ngadirejo Kartasura Sukoharjo  mendatangi  Gedung DPRD Sukoharjo sebagai bentuk dukungan berdirinya Klinik Rawat Inap terus  mengalir dari warga , Sabtu  (05/03/21). 

Untuk menghindari terjadinya konflik antara warga yang mendukung dan warga yang menolak pembanguna klinik rawat inap Amal Sehat dilakukan audiensi dengan anggota DPRD Sukoharjo. Hadir dalam audiensi ini warga dari dua kubu dan Direktur CV Amal Sehat  di gedung DPRD Sukoharjo.

Sebelumnya klinik rawat inap Amal Sehat sudah berdiri dan hanya memiliki enam unit kamar rawat inap. Kemudian pemilik berkeinginan  melakukan perluasan yang kemudian menimbulkan pro dan kontra dari warga. Ada sekitar 25 warga yang menolak pembangunan klinik.

Perwakilan warga  yang menolak, Dadan Mursyida menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi alasan penolakan yaitu persoalan limbah dan di masa pandemi Covid-19 warga takut akan tertular. 

”  Dalam  audiensi ini kami  meminta  untuk tidak  di keluarkan  izin  pembangunan dan saat proses pembangunan  belum mengantongi izin ,’’ katanya. 

Direktur CV Amal Sehat  Agus Widodo menjelaskan pembangunan klinik ini dilakukan karena perusahaan butuh berkembang dan adanya tuntutan regulasi. Klinik yang lama cukup sempit dan tidak memiliki lahan parkir maka dilakukanlah pembangunan klinik. Pihaknya mengaku sudah mengurus perijinan ke berbagai pihak seperti DPUPR  dan Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo. Pihaknya juga sudah meminta persetujuan lingkungan seperti RT dan RW.

“ Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dengan megundang ahli lingkungan, kami juga sudah mengajukan surat perijinan ke dinas terkait seperti DPUPR dan sudah mendapatkan ijin pendirian klinik rawat inap sesuai surat keterangan tata ruang (SKTR), kami juga sudah mengurus perijinan ke Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo terkait surat pernyataan pengelolaan limbah  (SPPL),” kata Agus Widodo.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, menegaskan  mekanisme  pengurusan izin saat ini   semua  serba  online  dengan sise OSS(Online Single Submission) Sehingga tidak di perlukan tanggapan masyarakat, sesuai dengan UU N0O 11/2020 Tentang  cipta kerja  dan semua kewenangan izin  ada  di pemerintah pusat sehiangga di daerah  tidak  mempuyai kewenangan  izin. 

‘’ Yang harus digaris bawahi adalah tentang   persetujuan bangunan  gedung  yang tidak memerlukan  izin HO atau izin lingkungan  semua  sudah di atur oleh  pemerintah pusat meski sebagian warga tidak setuju,’’ ungkapnya.( din).

Pos terkait