MERCUSUAR.CO, Semarang – Warga Wadas, Purworejo menggeruduk Kantor Gubernur Jateng menolak terhadap rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020, memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan, artinya sejak tanggal 5 Juni 2021, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan.
Perwakilan warga Wadas, Azim mengatakan, warga Wadas meminta untuk menghentikan segala bentuk proses pengadaan tanah di Desa Wadas.
“Namun, tidak ada sikap tegas dari Ganjar, bahkan, seakan menutupi dan tidak transparan terhadap akses informasi untuk warga Wadas,” katanya, Senin 21 Juni 2021.
Menurutnya, warga Wadas sudah menolak rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sebagai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
“Karena, kegiatan ‘Pertambangan Batuan Andesit’ bukan sebagai objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berbagai penolakan terus dilakukan oleh seluruh warga Wadas. Hingga pada 21 Juni 2021 ini sekitar 16.000 orang turut mendesak agar menghentikan rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas,” ungkapnya.
Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) menyatakan sikap.
1. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk menerima segala tuntutan Warga Wadas.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengehentikan segala bentuk perampasan tanah di Desa Wadas.
3. Mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk tidak memfasilitasi aktifitas tambang dan perusakan alam di Desa Wadas dengan dalih kepentingan umum.
4. Menuntut Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia.
5. Menuntut Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Pemerintahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang mengedepankan kepentingan rakyat, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap Warga Wadas.
6. Menyerukan kepada publik bahwa sikap Warga Wadas konsisten menolak segala rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.