Wajib Pajak Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Akhir Tahun 2023

Wajib pajak dihimbau agar segera memvalidasi NIK menjadi NPWP sebelum akhir tahun 2023.
Wajib pajak dihimbau agar segera memvalidasi NIK menjadi NPWP sebelum akhir tahun 2023.

MERCUSUAR.CO, – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada wajib pajak (WP) agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai informasi, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP akan segera berakhir. Pemadanan NIK dan NPWP itu paling lambat 31 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Dikutip dari @ditjenpajakri, Ditjen Pajak terus mengingatkan bahwa pemadanan NIK dengan NPWP dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.

Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan di Indonesia.

“Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024,” demikian tulis Ditjen Pajak melalui akun @ditjenpajakri.

Ditjen Pajak telah melaporkan sampai 22 November 2023 sudah ada 59,3 juta wajib pajak yang sudah memvalidasi NIK sebagai NPWP. Jumlah tersebut baru mencapai 81 persen dari total wajib pajak.

Ditjen Pajak membeberkan masih ada 12,6 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data tersebut. Apabila sampai batas waktu tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP maka ada konsekuensinya.

Misal wajib pajak mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Lantas bagaimana cara memvalidasi NIK dan NPWP? Wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
  • Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas
  • Masukkan 16 digit NIK Anda
  • Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan
  • Apabila sudah berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Namun demikian, apabila NIK belum berlaku NPWP, Anda bisa mengikuti cara berikut ini:

  • Akses laman www.pajak.go.id
  • Selanjutnya pilih “Login
  • Masukkan 16 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
  • Klik “Login”
  • Setelah berhasil, pilih menu “Profil”
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
  • Lakukan “Logout” dari menu Profil
  • “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

 

Pos terkait