MERCUSUAR, SUKOHARJO – Seksi Pengawasan Polres Sukoharjo melaksanakan Sosialisasi LHKPN di Ruang Vicon Mapolres, Selasa (28/10/2025). Sosialisasi ini dibuka oleh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Patriastutik, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Patriastutik, S.H. mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Pasalnya, setiap Penyelenggara Negara khususnya di lingkungan kepolisian wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.
“Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan anggota yang memegang jabatan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN,” ujarnya
Ia berharap dengan sosialisasi tersebut semua Pejabat patuh karena sudah menjadi kewajiban sebagai Penyelenggara Negara untuk menyampaikan laporan terkait harta kekayaannya.
“Tentunya dengan sosialisasi ini tidak ada penyimpangan. Ya, harus patuh karena sudah menjadi kewajiban,” ujarnya.
Terkait pelaporan LHKPN tersebut diharapkan Pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo tidak mengalami kesulitan. Terlebih lagi bagi Pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Polres Sukoharjo, AKP Anik Sulistyawati, S.H. mengatakan, sosialisasi ini menyasar pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo. Menurutnya, sebagai Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK RI.
Menurutnya, peserta sosialisasi sendiri antara lain Kapolsek, Kasat, Kanit pada Polres dan Polsek yang berpangkat Perwira serta Bendahara.
“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, mencegah korupsi, dan memastikan akuntabilitas, transparansi dengan panduan menggunakan sistem e-LHKPN dari KPK RI,” terangnya.
AKP Anik berharap dengan sosialisasi tersebut akan mempermudah pelaporan karena dalam sosialisasi disampaikan mengenai panduan teknis penggunaan Aplikasi e-LHKPN.din





