MERCUSUAR.CO, Semarang – Setelah sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.813.011. UMP Jawa Tengah tahun 2022 merupakan yang terendah di Indonesia.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, penetapan UMK tahun 2022 paling lambat 30 November 2021.
Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Gubernur Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.
Ganjar menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati dan wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunanSUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar.
Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022 :
- Kabupaten Cilacap Rp.2.230.731,50
- Kabupaten Banyumas Rp.1.983.261,84
- Kabupaten Purbalingga Rp.1.996.814,94
- Kabupaten Banjarnegara Rp.1.819.835,17
- Kabupaten Kebumen Rp.1.906.781,84
- Kabupaten Purworejo Rp.1.911.850,80
- Kabupaten Wonosobo Rp.1.931.285,33
- Kabupaten Magelang Rp.2.081.807,18
- Kabupaten Boyolali Rp.2.010.299,30
- Kabupaten Klaten Rp.2.015.623,36
- Kabupaten Sukoharjo Rp.1.998.153,18
- Kabupaten Wonogiri Rp.1.839.043,99
- Kabupaten Karanganyar Rp.2.064.313,20
- Kabupaten Sragen Rp.1.839.429,56
- Kabupaten Grobogan Rp.1.894.032,10
- Kabupaten Blora Rp.1.904.196,69
- Kabupaten Rembang Rp.1.874.322,05
- Kabupaten Pati Rp.1.968.339,04
- Kabupaten Kudus Rp.2.293.058,26
- Kabupaten Jepara Rp.2.108.403,11
- Kabupaten Demak Rp.2.513.005,89
- Kabupaten Semarang Rp.2.311.254,15
- Kabupaten Temanggung Rp.1.887.832,11
- Kabupaten Kendal Rp.2.340.312,28
- Kabupaten Batang Rp.2.132.535,02
- Kabupaten Pekalongan Rp.2.094.646,19
- Kabupaten Pemalang Rp.1.940.890,41
- Kabupaten Tegal Rp.1.968.446,34
- Kabupaten Brebes Rp.1.885.019,39
- Kota Magelang Rp.1.935.913,27
- Kota Surakarta Rp.2.035.720,17
- Kota Salatiga Rp.2.128.523,19
- Kota Semarang Rp.2.835.021,29
- Kota Pekalongan Rp.2.156.213,77
- Kota Tegal Rp.2.005.930,52 (ap)