May Day, 5 Tuntutan Serikat Pekerja Jogja untuk Pemerintah

tuntutan serikat buruh

MERCUSUAR.CO, Yogyakarta – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Aliansi pekerja yang juga menjadi bagian dari Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY-Jawa Tengah (Jateng) itu, bertepatan dengan peringatan May Day tahun 2021 ini bersepakat untuk menyerukan 5 tuntutan mereka.

Pertama, agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja, dan penghapusan sistem outsourcing.

Kedua, mendesak THR dibayarkan tepat waktu dan tanpa dicicil.

Ketiga, pemerintah segera menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mempercepat vaksinasi.

Keempat, usut korupsi bantuan sosial dan fokus atasi penularan virus.

Kelima, terbitkan Perda Ketenagakerjaan DIY.

Para pekerja mulai bergerak sejak pukul 15.30 WIB dengan titik kumpul di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Jalan Malioboro, Yogyakarta. Ada dua agenda utama yang dilakukan. Aksi pertama para pekerja menggelar aksi simpatik membagikan takjil di sepanjang Jalan Malioboro. Lalu, aksi kedua mereka menemui pimpinan DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasinya.

Waljid Budi Lestarianto Koordinator Umum Aksi Hari Buruh di Yogyakarta menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum pekerja dan rakyatnya sepanjang setahun lebih pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang kurang serius di awal-awal pandemi, membuat krisis kesehatan terburuk dalam seratus tahun terakhir merembet ke segala sendi kehidupan. Pemerintah tidak memilik skala prioritas yang jelas. Bimbang, antara fokus menanggulangi pandemi atau menjaga ekonomi tetap tumbuh.

“Sikap meremehkan pemerintah itu pada akhirnya membuat Indonesia tidak mendapatkan keduanya, sistem kesehatan kolaps dan ekonomi tumbuh minus. Ujung-ujungnya pemerintah mengambil jalan pintas, menggencet buruh dan rakyat lainnya, dengan segala renik kebijakan yang merugikan,” katanya.

Waljid membeberkan ada sebelas kebijakan dan peraturan yang menyengsarakan kelas pekerja terbit sepanjang selama satu tahun pandemi Covid-19.  “Empat berupa surat edaran menteri, satu undang-undang, satu peraturan menteri, satu peraturan presiden, dan empat peraturan pemerintah,” katanya.

Kegiatan berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Pengendalian dan Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19. Yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menyemprotkan hand sanitizer, dan Mencegah kerumunan dengan Menjaga jarak dan Membatasi mobilitas dan interaksi (3M).

Pos terkait