Tiga Warga Purbalingga Kedapatan Nyabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

cddaa3ef 37d3 4fbb a565 01b4ab9e736d

PURBALINGGA, Mercusuar.co – Tiga orang warga kabupaten Purbalingga yang terindikasi sebagai pemakai narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Ketiga tersangka diamankan di sebuah gang wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Minggu (11/8/2204) pukul 21.00 WIB

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan tersangka yang diamankan yaitu W (48) warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, JR (49) warga Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, RB (27) warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya narkotika jenis sabu akan digunakan untuk dikonsumsi bersama tiga tersangka,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (22/8/2024).

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Selanjutnya petugas melaksanakan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Saat melaksanakan observasi, petugas mendapati ada salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati orang tersebut justru kabur dengan sepeda motor.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial W. Saat diperiksa didapati bungkusan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

AKP Ikhwan Ma’ruf menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan , dari tersangka W diketahui dua orang tersangka lainny yakin JR dan RB. Keduanya diamankan di rumah masing-masing.rumahnya masing-masing.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu buah buntalan tisu warna putih serta potongan lakban warna merah, bekas bungkus rokok, tiga unit handphone dan satu sepeda motor.

Saat ditanya, para tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi dan barang dikirim kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama.

Kasat Reserse Narkoba menambah kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat diancam dengan pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba mengajak masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapati adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan bisa melaporkan ke Polres Purbalingga maupun dilaporkan ke Satresnarkoba.(Angga)

Pos terkait