Tiga Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Kantor Bea Cukai Surakarta 

IMG 20240829 WA0036

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Jutaan batang rokok ilegal hari ini dimusnahkan Bea Cukai Surakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Tak hanya rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang kena cukai milik negara, seperti minuman mengandung etil alkohol serta narkotika.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengatakan, pemusnahan barang milik negara kenai cukai ini hasil tangkapan yang dilakukan selama bulan Juli 2023 sampai dengan Februari 2024. Kegiatan pemusnahannya itu didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

 

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang berada di wilayah Solo Raya. Yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali,” ungkap Yetty kepada awak media, Kamis (29/08/2024).

 

Pemusnahan barang milik negara kena cukai ini terdiri dari rokok ilegal sejumlah 3.021.343 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 246 liter (410 botol) dengan total nilai barang Rp 4.003.634.325,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086,00.

 

“Untuk pemusnahan berupa rokok dilakukan dengan cara dibakar sebagian pada saat seremoni sehingga musnah dan terbakar habis. Kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar. Untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak,” tandasnya.

 

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi dalam kesempatan ini menambahkan, pemusnahan tiga juta batang lebih serta ratusan liter miras ilegal ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak dari peredaran barang ilegal.

 

“Kita semua harus menyadari bahwa barang-barang ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan masyarakat sekaligus merusak tatanan ekonomi,” tandasnya. (hrs)

Pos terkait