PURBALINGGA, Mercusuar.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Dua tersangka yang terlibat transaksi barang haram tersebut berhasil diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan, dua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, Purbalingga yang sedang melakukan transaksi jual beli.
“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni saat digelar konferensi pers, di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/1/2025)
AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan yang sering dijadikan kegiatan transaksi Narkoba. Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (7/1/2025) sekira jam 21.00 WIB, petugas mendapati gerak gerik dua orang pengendara motor yang mencurigakan.
“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika di dalam dompet miliknya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC. Kemudian dilakukan pencarian dan berhasil diamankan tersangka AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.
“Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan Junzidaishu dan satu dompet kecil warna hitam,” lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka AC, diperoleh keterangan bahwa barang terlarang yang dia milik didapat dari pembelian secara online pada seseorang yang tidak
ketahui namanya. Kemudian barang tersebut dijual lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.
Dalam kasus tersebut, kepada tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.(Angga)