Sejarah Perbudakan di Indonesia: Pengertian dan Contoh Praktik di Berbagai Belahan Dunia

Ilustrasi perbudakan pada jaman kolonil.
Ilustrasi perbudakan pada jaman kolonil.

MERCUSUAR.CO,Perbudakan merupakan bagian integral dari sistem sosial masyarakat pada masa lampau dan tersebar dalam hampir semua peradaban dan komunitas kuno. Meskipun begitu, zaman telah mengalami perubahan yang signifikan. Pertanyaannya kemudian, apa definisi perbudakan, contohnya di berbagai belahan dunia, dan bagaimana sejarah perbudakan di Indonesia?

Praktik perbudakan pernah diterapkan dalam deretan masyarakat kuno, termasuk Sumeria, Mesir Kuno, Cina Kuno, Imperium Akkad, Asiria, India Kuno, Yunani Kuno, Kekaisaran Romawi, Khalifah Islam, orang Ibrani di Palestina, warga asli Amerika, dan banyak lainnya.

Salah satu contoh perbudakan yang terkenal terjadi di Mesir, di mana budak-budak digunakan sebagai tenaga kerja untuk membangun piramid, kuil, istana, dan proyek-proyek monumental lainnya.

Praktik perbudakan masih berlangsung pada zaman modern, seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada abad ke-18 dan 19. Demikian pula, bangsa-bangsa kolonial Eropa juga terlibat dalam praktik perbudakan terhadap bangsa-bangsa jajahan mereka.

Pengertian dan Makna Istilah Perbudakan

Istilah “budak” dalam bahasa Inggris, yang berasal dari kata “slave,” memiliki akar kata dari “slav.” Menurut Encyclopædia Britannica, istilah “slav” merujuk pada bangsa Slavia yang ditangkap dan dijadikan budak selama perang awal abad pertengahan (abad ke-5 hingga 15 Masehi).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “budak” diartikan sebagai “hamba” atau “jongos,” sementara “perbudakan” didefinisikan sebagai “sistem segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja demi kepentingan golongan manusia yang lain.”

Perbudakan modern adalah tindakan kejahatan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia, berdampak pada individu, masyarakat, dan negara. Kejahatan ini bersifat tersembunyi dan sering kali sulit dibedakan dari bentuk kekerasan lainnya.

Di Indonesia, masalah perbudakan modern diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU tersebut mendefinisikan perbudakan sebagai kondisi seseorang yang berada di bawah kepemilikan orang lain.

Praktik serupa perbudakan mencakup tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain, sehingga orang tersebut tidak dapat menolak pekerjaan yang diperintahkan oleh orang lain secara melawan hukum, meskipun tanpa persetujuannya.

Sejarah Perbudakan di Indonesia

Dikutip dari Modul Petunjuk Teknis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, perbudakan di Indonesia sudah ada sejak abad ke-14 Masehi. Pada kurun 1400-1700 M, ada orang-orang yang secara sukarela menjadi budak sebagai cara untuk membayar utang, menggantikan maskawin, atau mengatasi kegagalan panen.

Buku “Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680” (2011) karya Anthony Reid juga mencatat praktik perbudakan di Indonesia pada masa lalu. Orang-orang ada yang memilih menjual diri demi mendapatkan makanan atau uang daripada mengemis.

Pada masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau kompeni Belanda di abad ke-17, perbudakan semakin terasa di Nusantara. VOC membutuhkan tenaga kerja untuk proyek pembangunan tanpa memberi upah, membawa budak dari berbagai tempat.

Kaum perempuan juga menjadi korban perbudakan di Batavia pada masa VOC, terutama karena minimnya wanita asli Belanda, Tionghoa, atau Arab. Pada abad ke-18, harga budak perempuan muda mencapai 2-3 kali lipat harga budak lelaki, dan mereka tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan biologis, tetapi juga dipekerjakan untuk tugas-tugas rumah tangga.

Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia (1942-1945), perbudakan juga terjadi dengan istilah Romusha untuk pekerja paksa dan Jugun Ianfu terkait perbudakan seks di koloni Jepang.

Pos terkait