MERCUSUAR.CO Wonosobo – Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dimulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) nya. Sumber daya manusianya itu adalah PNS yang berintegritas. Demikian disampaikan Bupati Wonosobo, saat membuka Sosialisasi Implementasi PP no.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 Kabupaten Wonosobo. Bertempat di ruang rapat Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo, Senin (4/10).
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag, juga menyampaikan bahwa PNS didudukkan sebagai aparatur negara yang strategis dalam penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, sekaligus sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang di berbagai bidang, tetapi harus terus membenahi diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin kompleks.
PNS harus memiliki jiwa entrepreneur, yang akan berdampak pada profit bagi kualitas pelayanan publik. “Perlu saya tekankan disini, PNS entrepreunerial adalah pegawai yang mampu menjadi public management, mampu mengembangkan diri menjadi produsen jasa publik dalam menumbuhkan inisiatif, serta mampu menggerakkan pelayanan publik yang maksimal, bertumpu pada visi dan misi. Dengan demikian, format birokrasi yang lebih ramping, profesional dan kompeten akan dapat terwujud, namun demikian apa yang saya sampaikan tersebut akan dapat tercapai, manakala didukung penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebagai ujung tombak pelayanan publik,” jelas Afif.
Bupati juga menekankan bahwa ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik secara holistik, yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas tersebut, maka dibutuhkan penerapan disiplin pegawai yang tinggi dalam upaya pencapaian tujuan. Melalui disiplin pula, kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, agar sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu pemerintahan yang bersih serta bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektifitas dan efisiensi pemerintahan, termasuk peningkatan kualitas pengambilan kebijakan,” terang Bupati.
“Tentunya apa yang sedang dan akan terus kita wujudkan terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil selaras dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Termasuk kepada CPNS untuk dapat memahami peraturan dan menjalankannya dengan sebaik baiknya,” tambah Afif.
“CPNS harus bisa mewarnai di tiap organisasi perangkat daerah, harus berbeda dengan sebelumnya. Disiplin dimulai dari diri sendiri, ada atau tidak ada aturan kita harus disiplin. Jangan disiplin hanya karena ada aturan, tapi disiplin harus karena dilandasi rasa syukur atau ibadah,” pungkas Bupati.
Selain sosialisasi Implementasi PP no. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, para CPNS juga mendapatkan sosialisasi terkait JKN KIS, dan tentang organisasi KORPRI.