Scor MCP Purbalingga Hari ini 85 Persen, Menempati Urutan Nomor Dua Di Indonesia

WhatsApp Image 2024 10 10 at 15.51.40 87005318 scaled

PURBALINGGA, Mercusuar.co – Skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kabupaten Purbalingga pada dashboard Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka 85 persen. Dengan angka tersebut, Kabupaten Purbalingga menempati peringkat kedua nasional.

“Nilai 85 persen itu belum dan bukan nilai maksimal. Jadi semua kabupaten dan kota harus terus berpacu hingga Desember 2024 mendatang,” ungkap Kepala Satgas Koorsup Direktorat Wilayah III KPK Mohamad Nur Aziz saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Pemerintahan kab_ Purbalingga di Operational Room Graha Adiguna Komplek Pendapa Dipokusumo, Kamis (10/10/2024).

Mohamad Nur Aziz menyampaikan, MCP merupakan salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di daerah. Menurutnya, capaian nilai MCP di Pemkab Purbalingga bisa terus ditingkatkan.

“Minimal bisa mencapai angka 96 persen seperti capaian tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti mengatakan, pihaknya optimistis Pemkab Purbalingga bisa mencapai MCP 96 persen pada akhir 2024.

Ia berharap KPK melakukan pendampingan agar Pemkab Purbalingga bisa terus melakukan perbaikan pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“MCP kita sudah bagus dari tahun ke tahun. Nilainya terus meningkat secara signifikan. Maka kita siap untuk mencapai target 96 persen yang KPK minta untuk capaian nilai MCP kita tahun ini,” harapnya.

Ia juga menegaskan, sejumlah langkah telah dilakukan untuk memaksimalkan nilai MCP 2024, meliputi pelaksanaan rakor triwulanan dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu area intervensi, fasilitasi, dan pendampingan dalam pemenuhan data dukung, serta melaksanakan konsultasi pemenuhan data dukung dengan verifikator dan KPK.

MCP merupakan sistem yang dikembangkan KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Area intervensi MCP KPK meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

Ia menambahkan, berdasarkan data, progres MCP Purbalingga menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2019 nilai MCP Kabupaten Purbalingga sebesar 68 persen. Tahun 2021 meningkat menjadi 84 persen.

“Dan tahun 2022 meningkat drastis di angka 96 persen,” pungkasnya.(Angga)

Pos terkait