MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Polres Karanganyar melakukan evaluasi di penghujung tahun 2024. Ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian Jajaran Polres Karanganyar, diantaranya adanya kasus yang menyedot perhatian publik, hingga gangguan Kamtibmas selama satu tahun.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy dalam Pers Rilis akhir tahun 2024 menyebutkan setidaknya ada 4 kasus yang menonjol.
Diantaranya kasus penembakan di Colomadu yang saat ini sudah tahap persidangan, Kasus pembuangan bayi, kasus KDRT dan kasus judi online (Judol).
Dijelaskan lebih lanjut, Kasus Penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 22.30 WIB Desa Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dari kasus itu, Polres berhasil menangkap pelaku dan menetapkan tersangka atas nama S Als Kopek.
Selanjutnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka AWW, Desa Selokaton, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar. Kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB.
“Sementara Kasus Kekerasan anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Kamis tanggal 21 November 2024. Kasus pembuangan bayi hasil hubungan belum menikah ini menetapkan MYS sebagai tersangka,” ungkap Kapolres kepada awak media, Selasa (31/12/024).,
Sedangkan untuk kasus Judi Online, Polres Karamganyar berhasil mengungkap dua kasus judi online. Diantaranya AWA, dan RS ALS. RATNA, dengan alamat Desa Bangsri, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar. Keduanya ditangkap dan ditetapkan tersangka karena kedapatan mempromosikan judi online dalam platform media sosialnya.
“Keduanya memiliki follower yang cukup banyak sehingga menerima keuntungan dari postingan yang diunggahnya, karena merupakan situs judi online.
“Modusnya mereka punya follower banyak di media sosialnya, kemudian ada yang DM untuk mempromosikan Judi Online dengan perjanjian mendapat royalti. Yakni selama satu bulan ada 900rb, ada mendapat royalti 550rb per dua pekan,” urainya.
Keduanya dikenakan tindak pidana perjudian online sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika. Yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau mendapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.(hrs)