Banjarnegara, Mercusuar.co – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam pengelolaan sampah dan pembinaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta dukungan pelaksanaan penilaian Adipura Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Blora dan Kabupaten Banjarnegara.
Dukungan ini disampaikan Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (B3 KLH/BPLH ) Firdaus Alim Damopoli saat audiensi bersama Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana di rumah dinas bupati pada Kamis (11/9/2025).
Audensi tersebut juga sekaligus untuk memperkuat sinergi serta mendorong percepatan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Banjarnegara.
Audensi juga dihadiri, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara adalah Herrina Indri Hastuti, Kepala Badan Kesbangpol Banjarnegara adalah Izak Danial Aloys, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banjarnegara Sagiyo serta sejumlah perwakilan pelajar Sekolah Menengah dan Badan ekseskutif Mahasiswa Kabupate Banjarnegara.
Kepada media, Direktur Pengelolaan B3 KLH/BPLH Firdaus Alim Damopoli mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Banjarnegara harus fokus tidak hanya di hilirnya saja namun juga melakukan intervensi di hulu dan ditengah.
“Kalau kita lihat saat ini komposisi sampah di dominasi sampah rumah tangga, dimana 30 persennya adalah makanan, ” Kata Firdaus.
Ia juga menekankan untuk maksimalkan penanganan sampah dihulu, sehingga yang di TPA hanya berupa residu dimana sampahnya sudah tidak bisa diolah atau dimanfaatkan.
“Residu itu harus kurang dari 20 persen dari total timbulan sampah, ” Lanjutnya.
Terkait sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan sampah di Banjarnegara, Firdaus mengatakan jika semua progres penanganan sudah berjalan dengan baik sesuai dengan arahan dari kementrian lingkungan hidup.
“Kita tunggu sampai 180 hari kedepan atau sampai bulan Desember, kita berharap semua progres bisa diselesaikan dengan baik oleh kabupaten Banjarnegara, ” Tambahnya.
Ia juga mengapresiasi bupati Banjarnegara dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara terkait dengan progres pelaksanaan penyelesaian sangsi administrasi yang diberikan oleh kementrian lingkungan hidup.
Sementara Bupati Banjarnegara Amalia. Desiana mengatakan, bahwa kedatangan Kementrian Lingkungan hidup di Banjarnegara adalah untuk berdiskusi terkait dengan sangsi administrasi yang diberikan kepada kabupaten Banjarnegara terkait dengan penglolaan sampah.
“Mudah mudahan waktu yang diberikan 180 hari ini bisa kami tindak lanjuti sehingga Banjarnegara bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan sampahnya, “katanya.
Ia mengaku mendapat beberapa masukan dan saran dari Kementrian LH yang akan segera ditindak lanjuti sehingga open dumping di Banjarnegara segera di tutup dan segera membuka zona baru .
Ia berharap pembukaan zona baru pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir bisa dimaksimalkan, sehingga sampai dengan pembukaan TPA zona dua hanya tinggal residunya saja, sehingga bisa memenuhi segera saran dan masukan dari Kementrian lingkungan hidup.
Terkait dengan lokasi zona dua, bupati mengatakan masih satu daerah atau bersebelahan dengan TPA lama, namun dengan berbagai teknik yang sudah disesuaikan harapannya tidak akan melanggar kaidah-kaidan lingkungan hidup yang ada.(**ahr).