Raperda Legalkan Pertambangan Galian C, DPRD Wonosobo: Itu Tidak Benar

legalkan galian c
Mercusuar/Dok -GALIAN C: Sejumlah pekerja melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kecamatan Kertek, belum lama ini.

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – DPRD Wonosobo gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Wonosobo terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo kemarin.

Hasil dari penyampairan beberapa panitia khusus II tersebut diantaranya raperda tersebut bukan untuk melegalkan pertambangan jenis batuan atau galian C.

Melainkan, untuk melakukan pengaturan secara umum tata ruang di Wonosobo.

“Ada asumsi di sebagian  masyarakat bahwa Revisi Perda No 2 Tahun 2011 tentang RTRW  Wonosobo Tahun 2011-2031 isinya akan melegalkan pertambangan galian C,”katanya

“Selaku Pimpinan Panitia Khusus II, saya perlu menjelaskan bahwa opini yang berkembang di masyarakat tersebut sama sekali tidak benar,” ungkap Wakil Ketua Pansus II yang membahas Raperda Revisi RTRW Wonosobo, Suwondo Yudistiro, kemarin.

Menurutnya, perda tersebut bertujuan untuk mengatur tata ruang di Kabupaten Wonosobo, termasuk di dalamnya adalah wilayah pertambangan.
Di dalam Raperda ini wilayah pertambangan dialokasikan seluas 245 hektar.

“Jadi pemerintah daerah sifatnya hanya menentukan ruang yang boleh ditambang berdasarkan kajian geo spasial dan geo listrik. Sedangkan izin pertambangan saat ini berada di Kementerian ESDM,” ujarnya.

Karena itu dengan pemberian ruang itu bukan berarti area pertambangan tersebut dapat ditambang tanpa ijin.

Penambangan material galian C hanya bisa dilakukan oleh masyarakat atau badan usaha yang sudah mendapatkan izin penambangan.

Dengan demikian para penambang harus memenuhi persyaratan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti kewajiban melakukan penutupan lahan (reklamasi), membayar pajak pertambangan, perlindungan  pekerja tambang dan lain sebagainya.

“ Jika tanpa aturan makan seakan-akan Pemda melakukan pembiaran terhadap penambangan ilegal yang saat ini sudah nyata-nyata merusak lingkungan karena penambangan dilakukan tanpa mengindahkan peraturan pertambangan,” ucapnya.

Terkait dengan substansi Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031 yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo adalah berkaitan dengan adanya alokasi rencana pola ruang untuk kawasaan pertambanagan mineral.

Di dalam Raperda ini dialokasikan seluas 245,41 hektar  atau ,24% dari luas wilayah Kabupaten Wonosobo.

Sementara hal ini merupakan amanat undang-undang yang harus ditindaklanjuti dalam peraturan daerah.

Sehingga, pemerintah daerah dapat menentukan area yang dapat ditambang setelah melakukan kajian geospasial dan geolistrik sehingga pertambangan tidak membahayakan kelestarian lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, terkait dengan pertambangan pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi secara intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman tersebut,” katanya.

Pos terkait