Rakercab Papdesi Karanganyar, Seratusan Kepala Desa Desak Pemerintah Tetapkan Revisi UU Desa

Sebanyak 156 Kepala Desa Rakercab DPC Papdesi Karanganyar
Sebanyak 156 Kepala Desa Rakercab DPC Papdesi Karanganyar

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Seratusan Kepala Desa di Karanganyar hari ini menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

Dalam Rakercab yang merupakan program tahunan ini menguat dua pembahasan yang menjadi titik perhatian. Diantaranya desakan terhadap pemerintah pusat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Revisi UU ini terkait adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari sebelumnya 6 tahun dan dapat tiga kali periode, menjadi 9 tahun dan maksimal dua periode. “Dalam Rakercab ini kami Papdesi fokus akan adanya percepatan untuk penetapan revisi UU Desa tersebut. Desakan ini tak hanya datang dari Karanganyar, tetapi Kepala Desa se Indonesia,” ujar Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso kepada awak media, usai pelaksanaan Rakercab, Rabu (15/11/2023) sore.

Desakan untuk segera mengesahkan revisi UU Desa tersebut tak lain merupakan apa yang menjadi pertimbangan kepala desa dalam setiap kali masa jabatannya hampir 50 persen habis untuk rekonsiliasi akibat konflik antar calon kepala desa. Sehingga untuk kerja maksimal dalam memajukan desa sangat terhambat.

“Usulan revisi menjadi 9 tahun dan maksimal dua periode ini salah satu pilihan yang tepat. Masa jabatan kepala desa akan dapat lebih fokus untuk kinerja mengembangkan desa. Berbeda jika saat ini, enam tahun jabatan, tapi hampir empat tahun habis untuk mencoba mengembalikan situasi dan kondisi yang memanas saat Pilkades,” urai Sutarso.

Selain desakan penetapan UU Desa, Papdesi juga menyoroti persoalan kewenangan desa dalam mengelola dana desa. Sebab, sejuah ini pengelolaan dana kepala desa tidak bisa leluasa, karena masih dibebankan dari program pemerintah pusat. Contoh nyata adalah penangan stunting, dimana Kepala Desa masih dibebankan anggaran untuk program penuntasan stunting.

“Anggaran desa sangat terbatas, kita masih harus dibebankan program pengentasan stunting. Program stunting yang menjadi program Nasional seharusnya menggunakan dana dari pusat, bukan justru desa yang harus menganggarkan,” tandasnya.

Rakercab DPC Papdesi Karanganyar tahun ini diikuti sebanyak 158 kepala desa (kades) dan 13 camat di Karanganyar. Selain itu hadir Ketua DPP Papdesi Wargiyati, DPD Papdesi Jawa Tengah dan Ketua Papdesi di wilayah Solo Raya. (hrs)

Pos terkait