MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Puluhan reklame berbagai jenis yang tersebar di wilayah Kabupaten Wonosobo terpaksa diturunkan oleh tim penegakan Satpol PP Wonosobo.
Hal itu dikarenakan reklame tersebut dipasang tidak sesuai dengan aturan.
“Sebanyak 84 reklame berbagai jenis, seperti spanduk, baliho, dan banner terpaksa kami turunkan karena dipasang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Kasatpol PP, Sumekto Hendro Kustanto melalui Kasi Ops dan Penindakan Satpol PP, Musafak ketika ditemui di lokasi.
Pelanggaran pemasangan reklame tersebut antara lain karena tidak dilengkapi sticker perizinan dan pajak, dipasang melintang jalan, dipaku di pohon, dipasang di fasilitas umum, maupun sudah habis masa izinnya.
Operasi intensifikasi penertiban reklame yang telah dimulai sejak medio November ini menyasar reklame yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo, namun kali ini baru bisa menjangkau 6 kecamatan yaitu Kecamatan Kertek, Kalikajar, Sapuran, Garung dan Kejajar serta wilayah Wonosobo kota.
“Kegiatan itensifikasi penertiban reklame pada tahun 2021 baru dapat kami laksanakan pada akhir tahun ini mengingat situasi dan kondisi pandemi yang membuat kami harus fokus dalam penanganan pandemi serta maksimalisasi pelaksanaan vaksinasi,” imbuh Musafak.
Operasi intensifikasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan Pemerintah Daerah Kab. Wonosobo serta menjaga kondisi ketertiban dan kebersihan di wilayah Wonosobo sesuai dengan Perda No. 2 th 2016 tentang Kertertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perbup No 34 th 2014 Tentang Reklame.
Disamping melakukan penertiban, Satpol PP juga melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha serta warga masyarakat yang berkepentingan dalam pemasangan reklame.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat dan juga pengusaha agar selalu mematuhi aturan pemasangan reklame sehingga tidak menimbulkan gangguan tramtibmas serta membahayakan warga masyarakat lain” imbuhnya pula.
Menurut Musafak, operasi intensifikasi serta pembinaan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun, disamping operasi rutin lainnya, untuk membangun kesadaran masyarakat terkait dengan pemasangan reklame serta media promosi lainnya.
“Operasi ini direncanakan akan terus kami maksimalkan sehingga masyarakat dapat benar-benar mematuhi aturan dalam hal pemasangan reklame,” pungkasnya.