PT Pertamina Turunkan Harga Gas Elpiji 12 Kg dan 5,5 Kg

PT Pertamina Turunkan Harga Gas Elpiji 12 Kg dan 55 Kg
PT Pertamina (Persero) resmi turunkan harga gas elpiji nonsubsidi tabung 5,5 kg (kilogram) serta 12 kilogram.

MERCUSUAR.CO, JakartaPT Pertamina (Persero) resmi turunkan harga gas elpiji nonsubsidi tabung 5,5 kg (kilogram) serta 12 kilogram. Perihal ini mengacu pada tren serta mekanisme harga Contract Price ataupun CP Aramco.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, berkata penentuan harga gas elpiji nonsubsidi dilakukan secara berkala lewat penilaian harga pasar yang bersumber pada harga elpiji internasional

“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco menghadapi penyusutan, sehingga Pertamina ikut melaksanakan penyesuaian berbentuk penyusutan harga buat LPG nonsubsidi 5,5 kilogram serta 12 kilogram. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuakan harga pasar,” ucap Fadjar melalui penjelasan tertulis, Selasa, 5 Juli 2023

Sebelumnya per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga gas elpiji nonsubsidi rumah tangga pada LPG 5,5 kilogram dan LPG 12 kilogram.

Untuk produk Bright Gas 5,5 kilogram, harga isi ulang mengalami penyusutan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sebaliknya, buat isi ulang produk Bright Gas 12 kilogram pula turun sebesar Rp 9.000 per tabung jadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Di sisi lain, Fadjar menjelaskan harga gas elpiji bersubsidi tidak hadapi penurunan. Sebab, penetapan harga patokan LPG 3 kilogram itu jadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perihal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 253 Tahun 2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg.

“Selaku badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kilogram, Pertamina siap melaksanakan arahan serta kebijakan pemerintah,” ucapnya.

Buat mengendalikan harga eceran paling tinggi elpiji 3 kilogram, pemerintah wilayah mempunyai kewenangan di tiap provinsi, kabupaten, ataupun kota.

Perihal tersebut pula diatur oleh Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan serta Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuakan keadaan wilayah, daya beli warga, serta margin yang normal.

Pertamina, imbuh Fadjar, tetap mensosialisasikan imbauan pemakaian subsidi tepat sasaran yang diperuntukan buat warga yang berhak. “Pertamina pula melaksanakan uji coba penyaluran elpiji 3 kilogram dengan memakai KTP supaya lebih pas sasaran,” ucapnya.

Pos terkait