PT BPR BKK Tasikmadu Tekan MoU dengan Kejaksaan Untuk Pendampingan Penanganan Hukum

IMG 20250312 WA0044

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Untuk mencegah permasalahan hukum, PT BPR BKK TASIKMADU (Perseroda), melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila bersama dengan Dirut PT BPR BKK TASIKMADU (Perseroda) Didik Darmadi, di aula Kantor Kejari Karanganyar, pada Rabu (12/03/2025) sore.

Dirut BPR BKK TASIKMADU (Perseroda) Didik Darmadi mengatakan, penandatangan MoU dengan kejari untuk peningkatan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang terjadi di PT BPR BKK Tasikmadu.

Penandatanganan itu juga sebagai salah satu bentuk kerjasama dari Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara (JPN), di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan maupun kekayaan negara atau pemerintah kabupaten Karanganyar.

”Kejaksaan kedepannya bisa memberikan pertimbangan hukum. Karena kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara (JPN) dimana nantinya dari kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) dan atau audit hukum (legal audit),” tambahnya.

Adanya penandatanganan MoU tersebut, Kejaksaan selain membantu memulihkan keuangan maupun kekayaan negara, juga akan menegakkan kewibawaan pemerintah. Melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah yang bermasalah.

”Melalui kerjasama ini, bisa saja kami minta bantuan dengan Kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah yang bermasalah, terutama nasabah-nasabah yang mengalami kredit macet,” urai Didik.

Sementara itu, Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut tidak berbeda jauh dengan proses penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah BUMD atau perusahaan umum daerah (PUD) di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.

”Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tentunya kita juga memiliki tugas untuk membantu dalam permasalahan yang dialami oleh Pemerintah Daerah atau kabupaten, terutama dalam pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD yang notabenenya adalah perusahaan milik pemerintah setempat,” tandasnya. (hrs)

Pos terkait