Polisi Bongkar Prostitusi Online, Satu Mucikari Diamankan

prostitusi online

MERCUSUAR.CO, Kebumen –  Di tengah trend serba digital, praktik prostitusi pun turut beralih ke online. Sekarang ini perempuan dijajakan selayaknya dagangan di online shop. Seperti yang belum lama ini dibongkar oleh Sat Reskrim Polres Kebumen. Seorang tersangka berinisial WN (20) warga Desa Kecritan Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara ditangkap.

Pemuda ini merupakan muncikari dari kasus prostitusi online yang berhasil diungkap aparat kepolisian.

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo bersama dengan Unit II Tipiter Sat Reskrim di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua handphone Android merk Xiomi Note 7 dan merk Realmi C 11. Kemudian alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi.

Dua Bulan

Tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap polisi. Dia menawarkan perempuan cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh. Harga yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 700.000 untuk sekali kencan.

“Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat (30/4).

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pos terkait