MERCUSUAR.CO, Jakarta, 10 Juli 2024 – Polisi mengungkapkan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. R mencuri data pribadi pelamar kerja untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa R menawarkan pekerjaan sebagai admin counter handphone kepada para korban. Selain itu, R juga mengiming-imingi para korban dengan undian berhadiah.
“Korban diminta menyerahkan identitas diri, data diri, KTP, dan foto selfie dengan KTP,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7). Data dan identitas yang diterima kemudian digunakan oleh R untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan para korban.
R menginstal aplikasi pinjaman online di ponsel milik korban, sehingga seolah-olah korban yang mengajukan pinjaman. Aplikasi yang digunakan antara lain Shopeelater, Adakami, Home Credit, Kredivo, dan Akulaku.
Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. “Pelapor dan dua korban telah diperiksa,” ujarnya.
Sebanyak 27 pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan ini, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar. Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika dirinya dan pelamar lain dijanjikan pekerjaan pada awal Mei 2024. Mereka diminta menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R, karyawan toko konter ponsel Wahana Store di PGC, Kramat Jati.
Namun, data mereka diduga digunakan oleh R untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka. Lutfi mengungkapkan bahwa mereka mulai menerima tagihan pinjaman dari berbagai layanan pinjaman online seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, dan Akulaku, meskipun mereka tidak pernah mengajukan transaksi tersebut.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan di PGC sebagai iming-iming. “Salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami memiliki dasar hukum yang kuat atas laporan ini,” kata Tasrif.