MERCUSUAR.CO, Jakarta – Revisi Undang-Undang TNI atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memicu polemik. Salah satu sorotan utama adalah Pasal 47 ayat (2), yang dianggap sebagai pasal karet terkait pengisian jabatan di kementerian atau lembaga.
Menanggapi kritik tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa tugas prajurit sudah diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, yang mencakup Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Dalam OMSP, pasal 14a sudah menjabarkan tugas TNI, mulai dari mengatasi pemberontakan, separatis, teroris, membantu pemerintah daerah, Polri, hingga mengamankan presiden, wakil presiden, dan tamu negara setingkat presiden,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Dikutip dari Liputan6.com. Agus menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami tugas-tugas TNI sesuai undang-undang. “Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu sudah sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi ABRI, Agus menyatakan bahwa saat ini TNI beroperasi dengan multifungsi, bukan dwifungsi. “Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita,” katanya pada Kamis (6/6/2024). Agus juga menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam berbagai bidang, seperti penanganan bencana, adalah demi kebaikan bangsa dan negara.
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi juga menanggapi kekhawatiran ini, menegaskan bahwa ketakutan terhadap kembalinya dwifungsi ABRI tidak beralasan. “Tidak perlu kekhawatiran stigma negatif dwifungsi zaman Orba, karena dengan Undang-Undang 34 Tahun 2004 TNI, ini sudah selesai,” katanya pada Jumat (7/6/2024). Bobby menyatakan bahwa jabatan-jabatan sipil yang memerlukan kualifikasi personel militer telah dibatasi dan diatur.
Wakil Menhan Muhammad Herindra juga menyatakan bahwa isu kembalinya dwifungsi TNI seiring revisi UU TNI tidak mungkin terjadi. “Negara kita demokratis, tidak mungkin kita kembali seperti dulu lagi. Kekhawatiran itu terlalu berlebihan,” katanya pada Jumat (7/6/2024). Herindra menambahkan bahwa tugas dan fungsi TNI telah diatur dengan regulasi yang jelas, sehingga tidak akan ada dwifungsi.
Keseluruhan tanggapan ini menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru, dan multifungsi TNI tetap dalam koridor OMSP yang telah diatur secara rinci.