PURBALINGGA Mercusuar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Purbalingga periode 2024-2029, Jum’at (11/10/2024). Dalam rapat paripurna tersebut HR Bambang Irawan kembali ditetapkan sebagai ketua DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Atas nama pribadi dan atas nama pimpinan DPRD, kami mohon pangestu kepada seluruh masyarakat kabupaten Purbalingga khususnya, agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik dan bisa membawa Purbalingga lebih baik lagi ke depan” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga terlantik, HR Bambang Irawan kepada media usai diambil sumpahnya.
Dalam kesempatan tersebut HR Bambang Irawan menyampaikan, langkah’ pertama yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Purbalingga adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komisi, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus untuk periode 2024-2029.
“Kami siap melaksanakan tugas. Sejumlah agenda akan dilaksanakan untuk mendukung kinerja lembaganya Termasuk diantaranya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” kata Bambang Irawan kepada wartawan usai rapat paripurna
Ia juga menjelaskan, pada periode 2024-2029 DPRD Kabupaten Purbalingga bertambah 5 kors, yang sebelumnya 45 sekarang menjadi 50. Menurutnya, dengan penambah korsi akan mempengaruhi dengan dinamika politik kedepan. Namun tentang fraksi tidak ada penambahan, masih tetap 4 fraksi.
“Tentunya dengan penambahan kursi 5 menjadi 50 ini akan berpengaruh pada dinamika yang semakin beragam dalam sisi pola pikir, dan keinginan,” ujarnya.
Ia juga berharap dinamika tersebut tidak keluar dari substansi yang utama, yakni menjalankan sesuai dengan tugas fungsi DPRD. “Dan yang berikutnya yang harus kita lakukan adalah bagaimana caranya kita bergerak bersama agar Purbalingga ke depan tentunya semakin baik setelah hari ini,” ungkapnya.
Diketahui, pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Eko Julianto. Acara dihadiri seluruh anggota DPRD Purbalingga, Plt Bupati Purbalingga Sudono beserta jajaran Forkompimda dan tamu undangan yang lain.
Sekretaris DPRD Purbalingga Edhy Suryono mengatakan penetapan pimpinan definitif DPRD Purbalingga periode 2024-2029 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Jateng 170/192 tertanggal 3 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan 2024-2029. Sebelumnya Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Surat Nomor: 172/279/2024 tanggal 27 September 2024, telah mengusulkan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga
kepada Pj Gubernur Jateng.
Disebutkan, mengacu pada Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD yang beranggotakan sampai dengan 50 (lima puluh) orang.
“Selain itu, pada ayat dua dinyatakan bahwa Pimpinan DPRD tersebut berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD,” ujarnya.
Sesuai Pasal 164 Ayat (2) tersebut, bahwa Partai Politik dengan perolehan kursinya terbanyak di DPRD berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD, melalui Pimpinan Partai Politik setempat mengajukan Anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD kepada Pimpinan Sementara DPRD.
Setelah pengucapan sumpah/janji, dilakukan penyerahan palu sidang dari Pimpinan Sementara DPRD Purbalingga Aman Waliyudin kepada Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.
“Kami siap melaksanakan tugas. Sejumlah agenda akan dilaksanakan untuk mendukung kinerja lembaganya Termasuk diantaranya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” kata Bambang Irawan kepada wartawan usai rapat paripurna.
Plt Bupati Purbalingga Sudono mengucapkan selamat kepada pimpinan definitif DPRD Purbalingga periode 2024-2029. Dia berharap lembaga legislatif bisa bersinergi untuk melaksanakan tugas guna mendukung proses pembangunan daerah.(Angga)