Demak, Mercusuar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, telah menggelar rekapitulasi perhitungan suara untuk pemilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Hasil perhitungan di KPU Demak, pasangan nomor urut 02, Eisti’anah-Muhammad Badruddin unggul 353.209 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 01, Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito memperoleh 296.948 suara.
Ketua KPU Demak, Sii Ulfaati mengatakan, tahapan selanjutnya, KPU Demak mengirimkan hasil rekapitulasi perhitungan suara ke KPU Provinsi Jateng.
Menurutnya, selama proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa ada masukan keberatan dari saksi paslon maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak.
“Kami berharap tidak ada di Kabupaten Demak aman dan tidak ada gugatan dan hasilnya bisa diterima oleh masyarakat,” harapnya.
Siti menambahkan, pentapan bupati Demak terpilih akan dilakukan KPU Demak setelah menerima surat resmi dari KPU RI apabila tak terjadi gugatan.