Per 7 Januari, Satlantas Polres Demak Berlakukan Tilang Manual

1673250693man 1

Mercusuar.co, DEMAK – Satlantas polres Demak telah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara manual bagi pengguna lalu lintas. Pelaksanaan tilang manual telah di laksanakan mulai 7 Januari 2023.

Kasat lantas polres Demak AKP. M. Gargarin Friyandi dalam sosialisasinya melalui medsos  menyampaikan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual /konvensional dan juga elektronik (ETLE) di lakukan pada kendaraan overload dan overdimension. 

Bacaan Lainnya

Kemudian kendaraan yang melawan arah, tanpa plat nomor/ standart, tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong. Serta penindakan juga dilakukan bagi pelanggaran lalu lintas lainya yang dapat membahayakan dan menimbulkan laka lantas.(dj)

Pos terkait