Pemkab Karanganyar Libatkan Pemuda Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

aaba9dea 976b 4d0b 9196 141eb37a8a44

MERCUSUAR. CO, Karanganyar – Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispapora) berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi bertema “Partisipasi Pemuda dalam Kebijakan Cukai Rokok” pada Selasa, 16 Juli 2025, di Kebon Dalem Papahan Tasikmadu, Karanganyar. Acara ini bertujuan menggalang dukungan generasi muda dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat. “Apabila masyarakat menemukan adanya warung atau tempat yang menjual rokok ilegal, saya mengimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak Bea Cukai. Bisa juga langsung menghubungi saya melalui media sosial,” tegas Bupati.

Senada dengan Bupati, Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo, S.Sos., berharap para peserta sosialisasi dapat menjadi pelopor dalam mendukung kebijakan cukai dan memerangi rokok ilegal di lingkungan masing-masing. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap dampak peredaran rokok ilegal. Jika mengetahui adanya produksi atau penjualan rokok ilegal, silakan laporkan langsung ke Bea Cukai, atau bisa juga melalui media sosial saya pribadi,” ujarnya.

Sony Wibisono, S.E., M.M., dari Bea Cukai Surakarta, menjelaskan bahwa rokok menyumbang sekitar 10% dari total penerimaan cukai dalam APBN. Ia juga memaparkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikembalikan ke daerah untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sony mengingatkan bahwa pelanggaran cukai dapat dikenai sanksi pidana 1–5 tahun atau denda hingga tiga kali lipat dari nilai cukai.

Andika Wahyu Hardian, Humas Bea Cukai Surakarta, mengungkapkan bahwa lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan di wilayah Solo Raya. Ia merinci ciri-ciri rokok ilegal, antara lain dijual sangat murah, tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu/bekas. “Setiap lembar pita cukai memiliki nilai dan dilengkapi dengan tiga fitur keamanan yang dibuat oleh Peruri,” terangnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui WhatsApp di 0896-9805-0000 atau Instagram @beacukaisurakarta.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karanganyar, Sri Asih Handayani, S.E., M.M., menjelaskan bahwa Karanganyar memperoleh dana cukai karena memiliki wilayah pertanian tembakau. Pada tahun 2024, Kabupaten Karanganyar menerima dana sebesar Rp21 miliar dari sektor bea cukai, yang dialokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan. Di tahun yang sama, tercatat rokok ilegal senilai Rp4 miliar telah dimusnahkan.

Menutup sesi narasumber, Dinar Bella Najwa, S.Pd., M.Pd., CLSP., CTM., mengajak generasi muda untuk menyebarkan informasi positif dan berkontribusi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp19,5 triliun per tahun akibat peredaran rokok ilegal (Data DJBC, 2023). Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap akan lahir kesadaran kolektif, khususnya dari kalangan muda, untuk peduli dan turut serta dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat. (hrs/rls)

Pos terkait