Pembunuhan Wanita Di Sungai Bolong Berhasil Diungkap Polres Magelang

IMG 20220309 WA0017

MERCUSUAR.CO, Magelang – Kepolisian Resor Magelang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembunuh RY (48) warga Bekasi Jawa Barat, yang mayatnya ditemukan di Kali Bolong Dusun Njurip Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo, Magelang beberapa waktu lalu.Tersangka adalah MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Magelang.

Diberitakan sebelumnya  Polres Magelang berhasil mengungkap identitas mayat wanita yang ditemukan di Kali Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Minggu (27/2/2022) pagi. Korban berinisial RY (48) warga Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Identitas korban ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan sidik jari.

Kronologi terjadinya pembunuhan bermula  rersangka menghubungi korban dan mengajak ke Magelang. Sesampainya di Magelang tersangka mengajak korban menginap di sebuah hotel di wilayah Secang. Selanjtnya pada keesokan harinya tersangka mengajak korban ke sungai untuk mandi, namun tersangka hanya mencuci muka. Setelah mandi tersangka mengajak korban menuju Taman Kyai Langgeng setelah selesai tersangka kembali mengajak korban ke sungai Bolong di Dsn. Tumbu Ds. Purwodadi Kecamatan Tegalrejo

“Di sungai tersebut korban mandi sambil membuka pakaian dan perhiasan yg dipakai. Saat korban lengah, tersangka memukul korban dengan batu dari belakang sebanyak dua kali, setelah korban tidak sadar, tersangka mendorong korban ke Sungai agar jenazahnya hanyut sembari membuang pakaian korban ke sungai,” terang Kapolres Magelang,AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (9/3/2022)

Tersangka yang bekerja tukang bangunan ini kemudian berniat kembali ke Jakarta setelah mengambil perhiasan dan motor korban. Sesampainya di Pasar Parakan tersangka membuat plat nomor palsu untuk ditempel di motor korban. Kemudian Tersangka mampir ke Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya dan menjemput pacarnya yang lain lagi.

Tersangka berhasil ditangkap di rumah bedeng proyek apartemen di daerah Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti milik korban yang masih dikuasai tersangka. Beberapa barang bukti milik korban tersebut yakni HP milik, cincin emas, kalung emas, kacamata, motor dan Uang Rp 393.000,- serta KTP & KIS termasuk pakaian tersangka,” terangnya.

Hasil dari interogasi, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak tersebut  mengakui telah membunuh dengan alasan korban menuntut untuk dinikahi.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal Pembunuhan dengan rencana atau Pembunuhan biasa atau Pencurian dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia  sebagaimana Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres.

Sementara itu Kasatrekrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan bahwa untuk mengelabuhi korban tersangka mengaku terhadap korban sebagai pemilik sebuah kost-kostan di Jakarta, bukan sebagai buruh proyek. 

“Kemudian mengaku terhadap pacar yang lainya masih bujang dan belum berkeluarga,” tambahnya.

Sementara tersangka MB mengaku kenal dengan korban lewat jejaring sosial facebook sejak setahun lalu.

“Saya kenal korban sudah satu tahun melalui FB. Saya kesal korban sering mengundat-undat (membandingkan dengan pacar korban yang lama),” akunya. (dj)

Pos terkait