MERCUSUAR.CO, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari, Sabtu tanggal (15/01), pukul 17.00 WIB, telah berhasil mengungkap kasus KDRT mengakibatkan matinya korban dan atau pembunuhan yang terjadi di Jl. Sri Kuncoro I No. 29 Rt. 05 Rw. 03 Kel. Ngemplaksimongan, Semarang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 ( dua puluh ) tahun.
Kejadian KDRT yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa terjadi di Jl. Srinindito Baru Rt 11 Rw 01 Kel. Ngemplak Simongan Kec. Semarang barat Kota Semarang. Hari Sabtu, (15/191) pukul 12.30 WIB.
Pelaku Kanifah Andre (30),yang merupakan suami korban. Kanifah adalah karyawan swasta alamat, Jl.Kencono wungu Tengah VI Rt 6 Rw 5 Kel. Karangayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang, tega membunuh Endah SafitriI (25), yang tak lain istri tersangka.
Perbuatan yang dilakukan pelaku mengakibatkan hilangnya nyawa korban Endah Safitri, 25 th, Islam, Karyawan Swasta , Perempuan alamat Gentong Rt 15 Rw 07 Kel. Ngaglik Kec. Parang Kab. Magetan atau Jl. Srinindito Baru Rt 11 Rw 01 Kel. Ngemplak Simongan Kec. Semarang barat Kota Semarang .
Tersangka yang bernama Kanifah Als Andre Bin (alm) Tukiman (32), Lahir di Magetan tanggal 13 Desember 1989, Alamat : Gentong Rt 15 Rw 07 Kel. Ngaglik Kec. Parang Kab. Magetan atau Jl. Srinindito Baru Rt 11 Rw 01 Kel. Ngemplak Simongan Kec. Semarang barat Kota Semarang .
Kronologi kejadian pada hari Sabtu tgl (15/01) Sekira pukul 12.30 Wib, saat saksi Yuni melihat korban pulang kerumahnya dengan maksud mengantarkan makan siang untuk saksi Yuni, Sesampainya dirumah saksi Yuni mendengar antara korban dengan suami terjadi Keributan, lalu korban berteriak “Mbak Yuni tolong” mendengar teriakan tersebut saksi Yuni keluar menuju ke Rumah korban, namun saksi Yuni tidak berani masuk karena melihat suami korban sedang memukuli korban, setelah itu saksi Yuni lari meminta pertolongan dan bertemu dengan saksi Roni, kemudian saksi Roni bermaksud melihat kejadian di rumah korban, namun sesampainya didepan rumah korban saksi Roni melihat suami korban lari keluar rumahnya sambil membawa pisau dan saksi Roni melihat kondisi korban sudah tersungkur bersimbah darah dengan posisi tengkurap di lantai.
Menurut keterangan saksi Yanuar sekira pukul 13.00 saksi yanuar melihat suami korban datang kerumah orang tua korban dengan maksud menjemput anaknya dengan keadaan ada noda darah di baju dan celananya ketika ditanya “itu kenapa ?” Dan dijawab oleh suami korban hanya geleng – geleng dan sambil menangis, kemudian membawa anaknya dibawa keluar rumah.
Akhirnya pelaku dapat ditangkap, pada hari Sabtu tanggal (15/01), pada jam 17.00 wib. Oleh Unit Resmob Polrestabes semarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan istri tersebut di Jl. Srinindito Baru I Rt. 011 Rw. 1 Kel. Ngemplak Simongan beserta barang bukti yang juga berhasil di amankan .
Pelaku dapat dijerat pasal yang disangkakan dalam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP “Barangsiapa, Dengan sengaja melakukan kekerasan dalam Rumah tangga menyebabkan meninggal dunia , dengan pidana penjara 15 ( Lima belas ) tahun.(dj)