Pedagang Menempati Permanen Trotoar Kalierang

trotoar
Mercusuar/Dok -TROTOAR KALIERANG: Sejumlah pedagang membuat tenda secara permanen di sepanjang trotoar yang berada di jalur Banyumas Kalierang, kemarin. Keberadaan PKL mengganggu akses jalan warga dan anak sekolah.

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Sejumlah pedagang di jalur Banyumas Kalierang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan secara permanen. Kondisi ini meresahkan para pejalan kaki dan sejumlah anak sekolah yang menggunakan untuk akses sehari-hari.

Selain menggunakan trotoar sebagian pedagang juga menggunakan bagian jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Di jalur Wonosobo-Purwokerto tersebut lalu lintas setiap hari cukup padat dari kedua arah.

Salah seorang warga setempat, Kasman (45) menyampaikan trotoar tersebut sudah cukup lama digunakan untuk berdagang. Awalnya menurut dia ada sekitar tiga pedagang dan sekarang terus bertambah puluhan. Menurut dia sejumlah warga yang melintas dijalur tersebut terganggu karena lokasi PKL menutup badan trotoar.

“Jelas sangat menganggu akses jalan warga. Jumlahnya semakin banyak,” katanya.

Di jalur tersebut para pedagang yang berjualan mulai dari pagi hingga malam hari diantaranya pedagang buah, tambal ban, dan bengkel. Pada malam hari jumlahnya bertambah karena ada sejumlah penjual pecel lele maupun nasi goreng yang menggelar lapak di sepanjang jalur trotoar tersebut.

Seorang warga lain yang sehari-hari melintas di jalur itu, Daniati (35) juga mengatakan trotoar tersebut sangat tidak nyaman bagi pejalan kaki. Dia juga menyayangkan seharusnya pemerintah menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

Dia juga menyatakan jalur tersebut juga berada dalam satu kompleks dengan SMAN 2 Wonosobo sehingga harus bebas dari pedagang kaki lima.

“Trotoar Kalierang sebaiknya ditertibkan segera agar tidak mengundang semakin banyak pedagang yang berjualan disepanjang trotoar,” ungkapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wonosobo Sulaiman mengatakan, selama ini undang-undang masih melarang trotoar digunakan untuk menampung PKL. Trotoar hanya digunakan untuk para pejalan kaki. Sehingga jalur pejalan kaki di sepanjang jalan Banyumas Kalierang sudah seharusnya steril dari pusat perdagangan. Apalagi, imbuhnya, di jalur tersebut terdapat komplek fasilitas pendidikan yang membutuhkan kenyamanan akses pejalan kaki.

Dia memaparkan, selama Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku, maka Pemprov dan seluruh Pemda se-Indonesia harus mematuhi karena ini terkait Undang-undang.

Pos terkait