MERCUSUAR.CO, Purworejo- Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Purworejo harus memberikan tanggapan apabila ada permohonan informasi publik dari masyarakat atau lembaga.
Sebab kalau tidak sampai memberikan tanggapan, Pemkab Purworejo sebagai badan publik bisa digugat di Komisi Informasi.
Hal itu disampaikan okeh Sekda Purworejo, Said Romadhon saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Berbasis E-Learning, di Command Centre Dinkominfo, Senin, 30 Agustus 2021.
Bimtek yang dilaksanakan secara daring itu, diikuti 42 pejabat atau pelaksana teknis pengelola informasi dan dokumentasi di setiap Perangkat Daerah.
“Saya sering mengikuti sidang gugatan, hanya karena kita tidak memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan informasi publik. Padahal kalau diberi tanggapan atau jawaban sudah tidak akan jadi masalah, meskipun informasi yang diminta tidak diberikan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan pencerahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Magelang Mulai Vaksinasi Ibu Hamil dan Disabilitas
Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.
“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi kepada pelayanan publik yang sebaik-baiknya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo sepakat dan berkomitmen bahwa keterbukaan informasi publik bukan terhenti hanya pada aktifitas prosedural, tetapi juga untuk menuju Purworejo yang informatif.
Hal inilah yang harus diselaraskan oleh setiap pengelola informasi di setiap organisasi perangkat daerah.
Selain itu perlu juga untuk terus mengembangkan kompetensi dan pengetahuannya terkait pengelolaan informasi.
“Saya berharap kepada para peserta untuk mengikuti pelatihan teknis ini dengan sungguh-sungguh agar mampu memahami tentang keterbukaan informasi publik, menerapkan pengelolaan informasi dan dokumentasi baik secara online maupun offline, mengevaluasi transaksi pelayanan publik dan melaksanakan penanganan sengketa pelayanan publik,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Purworejo drg Nancy Megawati Hadisusilo melaporkan bahwa bimtek ini terselenggara atas kerjasama Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah, yang akan berlangsung selama 12 hari kerja.
“Sasaran dari pelatihan ini adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi teknis dalam bidang Pengelolaan Informasi Publik, sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” terang Nancy.