MERCUSUAR.CO, Jawa Tengah – Setelah keluarnya pernyataan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terungkap bahwa Tunjangan Profesi Guru di Jawa Tengah untuk tahun 2024 memiliki potensi untuk dihentikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Menurut sumber-sumber terpercaya, keputusan ini bisa berlaku jika terjadi serangkaian peristiwa tertentu yang telah ditetapkan dalam kebijakan resmi Kemendikbudristek. Berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak Minggu, 12 Mei 2024, berikut adalah alasan-alasan yang dapat menyebabkan Nadiem Makarim menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru di Jawa Tengah:
- Meninggal Dunia: Tunjangan profesi guru bisa dihentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia.
- Mencapai Usia Pensiun: Pembayaran tunjangan profesi guru akan dihentikan ketika guru telah mencapai batas usia pensiun.
- Cuti Lebih dari 6 Bulan: Jika seorang guru melaksanakan cuti lebih dari 6 bulan, maka tunjangan profesi dapat dihentikan.
- Mengundurkan Diri Secara Pribadi: Pembayaran tunjangan profesi juga bisa dihentikan jika guru tersebut mengundurkan diri atas permintaan pribadi.
- Dipidana Penjara: Jika seorang guru dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan, maka tunjangan profesi akan dihentikan.
- Mendapatkan Tugas Belajar: Tunjangan profesi guru dihentikan jika yang bersangkutan mendapatkan tugas belajar.
- Tidak Lagi Sebagai Guru ASN: Terakhir, jika seorang guru tidak lagi memiliki status sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tunjangan profesi akan dihentikan.
Keputusan ini diambil dalam upaya untuk menjaga kualitas dan integritas tenaga pendidik, serta untuk memastikan bahwa alokasi dana yang disediakan untuk tunjangan profesi guru digunakan secara efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kemungkinan implementasi keputusan ini, namun pihak Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa semua proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.