Meski Diputus Kontrak, Pembangunan ICU dan NICU RSUD Masih Menyisakan Banyak Persoalan

IMG 20230109 WA0039

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Sejumlah anggota Komisi C DPRD Karanganyar yang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) lokasi pembangunan Gedung NICU dan ICU RSUD setempat ternyata kecelek alias tertipu. Hal ini tak lain karena di lokasi pembangunan dua gedung RSUD itu ternyata sudah tidak ada aktivitas pekerja sama sekali.

Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C dengan pihak terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU PR) pada Kamis (05/01/2023) lalu, dari pihak kontraktor mengajukan perpanjangan selama 30 hari.

“Kami sebenarnya ingin mengecek pekerjaan pembangunan Gedung ICU dan NICU RSUD Karanganyar. Ternyata di lokasi sudah tidak ada pekerja dan pintu masuk proyek sudah ditutup rapat,” kata salah satu anggota Komisi C DPRD Karanganyar Wagiyo disela kegiatan, Senin (09/01/2023).

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam RDP itu pembangunan ICU dan NICU dilaporkan sudah mencapai 70 persen dan 54 persen. Wagiyo justru mempertanyakan karena pembangunan yang sudah direncanakan secara matang justru mengalami keterlambatan sampai akhirnya tidak selesai.

“Yang namanya tidak sesuai target pasti ada yang salah. Bisa dari penyelenggara lelang atau pelaksana. Dan jika saat ini sudah diputus kontrak, bagaimana laporannya” tanya dia.

Pihaknya pun sangat menyayangkan, anggaran yang sudah tersedia hingga Rp 8,4 milliar dengan waktu yang cukup panjang namun tidak selesai. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar kalangan DPRD dalam pembangunan Gedung ICU dan NICU RSUD Karanganyar.

“Kalau ini memang dari pelaksananya, mestinya bisa divalidasi dulu kemampuan rekanan seperti apa. Karena setahu saya, rekanan yang menang ini nomor empat dari peserta lelang. Seharusnya kalau nomor empat, harganya jauh lebih masuk daripada yang nomor satu, karena dalam penawarannya yang paling rendah. Logikanya, harusnya bisa lebih baik dibanding yang nomor satu sampai tiga,” tambah Supriyanto Wakil Ketua Komisi C yang turut sidak di lokasi.

Meski sudah diputus kontrak, kondisi tersebut tetap merugikan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan masyarakat pada umumnya. Sebab, dana yang sudah disiapkan dengan cukup besar, namun pada kenyataannya pekerjaan tidak selesai.

Selain itu, pemutusan kontrak ini tidak serta merta selesai dan akan dilelang ulang. Sebab, diputusnya kontrak ini masih menyisakan banyak persoalan. “Gedung yang seharusnya bisa digunakan, kalau berhenti ditengah jalan seperti ini Pemerintah Kabupaten dalam hal ini yang paling dirugikan. Belum lagi harus menghitung ulang, berapa volume pekerjaan yang sudah terlaksana, sesuai tidak dengan yang ada di realita. Nah kalau menghitungnya salah, pemerintah kebanyakan membayar. Apakah ini tidak rugi,” tandas politisi Demorat Karanganyar

Tidak hanya rugi secara materi, Pemerintah juga rugi secara immaterial. Yakni terganggunya pelayanan masyarakat. (rjl)

Pos terkait