Mengisi kekosongan perangkat desa, Kades Kalialang, Purbalingga lantik 3 perangkat baru

WhatsApp Image 2021 12 31 at 09.07.56

MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Tiga perangkat desa Kalialang Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga yang telah lolos dalam ujian penjaringan perangkat desa, dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Desa Kalialang, Beti Wahyuni Rahayu di aula Balaidesa Kalialang, Kamis (30/12/2021).

Dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala desa Kalialang Nomor : 141.3/23 Tahun 2021 menetapkan Suwaryanto sebagai Kepala Dusun II, Yusuf Andri Puspita sebagai Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha & Umum, Wahyu Adi Prasetonugroho Kepla Seksi (Kasi) Pelayanan.

Beti Yuni Rahayu dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada terlantik agar bisa menjadi pelayanan masyarakat yang baik, amanah dan bertanggungjawab tehadap pekerjaan masing-masing. Disamping itu, Kades berharap terlantik harus memiliki loyalitas serta tanggap terhadap situasi dan dondisi masyarakat.

“Kalian telah menjadi pamong, pelayan masyarakat. Maka sejak hari ini silahkan lakukan pekerjaan masing-masing, lakukan dengan rasa tanggungjawab apa yang telah diamanatkan oleh masyarakat kepada kalian semua,” pesannya.

Menurut Beti, tugas yang yang akan dilakukan terlantik bukan saja sebagai pekerjaan, melainkan ukiran sejarah yang mulai akan dituliskan sebagai pelayan masyakat. Baik buruknya pelayanan kalian yang menentukan, karena pekerjaan sebagai pelayan masyarakat akan menjadi sejarah di kemudian hari yang tentunya akan diingat oleh masarakat.

“Kita harus ingat, apapun yang kita laikukan baik yang tersembunyi mapun yang terlihat hanya Tuhan yang tau. Jadi lakukanlah dengan amanah dan bertanggungjawab. Karena kelak pekerjaan kita akan menjadi sejarah kehidupan yang dicatat oleh masyakat,” ujarnya.

Senada dengan Kades Kalialang, Camat Kemangkon Yuni Rahayu juga berpesan kepada terlantik untuk bekerja dengan baik, amanah dan bertanggungjawab dalam membantu Kepala Desa sebagai pelayan masyarakat. Karena perangkat desa ditetapkan melalui Surat Keputusan kepla desa, dan dilantik oleh kepala desa.

“Kalian harus bekerja dengan baik, laksanakan amanah dengan rasa tanggungjawab dalam membantu kepala desa sebagai pelayan masyarakat. Karena tugas kalian ditetapkan oleh Kepala desa, dan dilantik juga oleh kepala desa. Karena yang memliki kewenangan menetapkan perangkat desa hanya kepala desa,”
Yuni kembali berpesan dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa yang baru haru diawali dengan penyesuaian terhadap perangkat desa yang lama, “perangkat desa yang baru harus segera berkonsolidasi dengan perangkat desa yang lama. Karena pekerjaan sebagai pelayan masyarakat tidak ada ilmunya, tidak ada sekolahannya. Adanya adalah menyesuaikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, itu yang dilakukan. Jadi harus saling tukar kaweruh,” tandasnya.

Dalam kaitanya pengangkatan perangkat desa di sejumlah desa di Kecamatan Kemangkon Yuni Rahayu menjelaskan, pada ahir tahun 2021 telah dilaksanakan pengangkatan perangkat desa di lima desa. Kelima desa tersebut dinataranya desa majatengah, Karangtengah, Gambarsari, Toyareka, dan Kalialang.

“Sementara masih ada empat desa yang sudah melakukan ujian, namun belum melakukan pelantikan. Keempat desa tersebut diantaranya Desa kedungbenda, Kedunglegok, Kemangkon, dan Pegandekan,” pungkasnya.(mir)

Pos terkait