JAKARTA — Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengangkat status perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan kinerja perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di desa. Bahwa pengangkatan perangkat desa menjadi ASN PPPK tidak akan mengganggu keuangan negara, karena sudah dianggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
“Perangkat desa adalah mitra strategis kami dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Mereka adalah ujung tombak pembangunan di desa. Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, yang memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat,” kata Tito.
Tito menjelaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa menjadi ASN PPPK akan dilakukan secara bertahap dan selektif. Para perangkat desa yang ingin menjadi ASN PPPK harus memenuhi persyaratan administratif, akademik, dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka juga harus mengikuti tes tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami akan melakukan pengangkatan secara transparan dan adil. Kami tidak akan membeda-bedakan perangkat desa berdasarkan latar belakang, agama, suku, atau golongan. Yang kami nilai adalah kualitas dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat desa. Kami juga akan memberikan pelatihan dan bimbingan kepada mereka agar bisa beradaptasi dengan status baru mereka sebagai ASN PPPK,” ujar Tito.
Tito berharap bahwa dengan menjadi ASN PPPK, para perangkat desa akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Ia juga berharap bahwa hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
“Kami yakin bahwa perangkat desa yang menjadi ASN PPPK akan lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Mereka juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang lebih baik, seperti jaminan kesehatan, tunjangan keluarga, dan pensiun. Ini tentu akan meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya. Kami juga berharap bahwa hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial di desa-desa,” tutur Tito