MERCUSUAR.CO, Semarang – Kisruh Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Royal Park yang telah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun, akhirnya menemui jalan keluar (solusi).
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengunjungi warga Royal Park Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang untuk bermusyawarah, bertempat dirumah tokoh masyarakat Royal Park Gus Iwan Cahyo, Rabu (29/11/2023) malam.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Bambang Suranggono, Plt Inspektorat Kota Semarang Zaenudin, beserta para pejabat Pemkot terkait, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sendangmulyo Isdiyanto, perwakilan BBWS Pemali Juana dan warga Royal Park.
Pada kesempatan itu, Walikota perempuan pertama di Kota Semarang tersebut mendengarkan keluhan dan curhatan warga Royal Park. Kemudian dengan cara kepemimpinannya yang lugas dan tegas, beliau menguraikan masalah-masalah satu persatu untuk menemukan solusinya.
“Pada dasarnya saya menyelesaikan masalah berdasarkan regulasi, dengan kepala dingin kita bersama-sama untuk menyelesaikan masalah yang ada,” ujar mbak Ita, sapaan akrabnya.
Dalam musyarawah itu membahas beberapa masalah, yaitu:
1. Masalah tentang TPS Royal Park.
2. Terkait rekomendasi BBWS Pemali Juana mengenai pembangunan TPS di kawasan BBWS.
3. Pemekaran RW.
“Dengan pertemuan musyawarah malam ini, insyaallah konflik yang telah berlangsung selama 5 tahun ini dapat diselesaikan. Dan saya mohon maaf karena tidak terjun langsung dari awal,” pungkasnya.
Pantauan mercusuar.co dilokasi, warga Royal Park sangat bersuka cita dengan memanjatkan puji syukur, masalah yang bertahun menghantui warga berhasil terselesaikan setelah mbak Ita turun langsung untuk melakukan musyawarah.
Latar belakang kisruh TPS di Royal Park
Permohonan kepada pemangku kekuasaan, dalam hal ini Camat Tembalang dan Walikota Semarang agar Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berhimpitan dengan pemukiman warga Royal Park untuk dipindah karena bau busuk setiap harinya menyengat tiada henti, hingga berpengaruh pada ketidaknyamanan warga. Bau busuk setiap dan puluhan lalat hijau besar beterbangan setiap saat masuk rumah-rumah penduduk.
Warga Royal Park yang lama menderita pencemaran ini, menginginkan hidup sehat dengan wajar tanpa gangguan pencemaran lingkungan. Maka, Ketua RW 23 Kelurahan Sendangmulyo pada 2019 mengajukan permohonan kepada Kepala Kelurahan Sendangmulyo, agar TPS di Royal Park dipindahkan.
Namun sekitar 1 tahun surat tidak mendapat tanggapan pihak kelurahan, kemudian disusul surat kedua dengan tembusan Ketua LPMK Sendangmulyo. Dalam surat disebutkan bila sampai dengan 1 bulan sejak surat diluncurkan tidak ada penyelesaian, maka pintu keluar masuk menuju TPS akan ditutup dengan portal.
Pihak Kelurahan dan LPMK memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan 14 RW yang selama ini membuang sampah di TPS tersebut. Pro kontra muncul, karena 13 RW yang membuang sampah di TPS tersebut keberatan bila TPS dipindah karena tidak ada lagi tempat yang representatif. Warga Royal Park RW 23 tetap ngotot menolak pembuangan sampah di TPS tersebut, hingga akhirnya pintu keluar masuk benar-benar ditutup dengan portal yang mengakibatkan warga akhirnya geger atas penutupan tersebut.
Pada H+2 penutupan, LPMK mencoba mengumpulkan 14 RW kembali untuk diajak bicara mencari solusi terbaik. Dalam rapat beragam tawaran menuju solusi tetap tidak membuahkan jalan keluar, termasuk ada pihak yang siap mengelola pembuangan sampah langsung ke TPA, dengan syarat setiap KK per bulan memberi iuran Rp 20.000. Pihak ketiga tersebut menjamin tidak akan ada lagi sampah di TPS Royal Park. Namun sayangnya ide ini ditolak seluruh RW yang teribat.
Hingga tokoh Royal Park Gus Iwan Cahyono, ditunjuk oleh Ketua RW 23 Dustamat, untuk menjadi koordinator penutupan portal, bersama LPMK menginisiasi mencari tempat yang representatif sebagai solusi terbaik guna menghindari konflik antarwarga.
Akhirnya calon lokasi ditemukan, yakni di area kawasan Balai Besar Wilayah Sungai Pamali-Juana. LPMK mengajukan permohonan kepada pimpinan BBWS. Alhamdulillah permohonan disetujui setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi teknis termasuk melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam penandatanganan pengajuan. BBWS pun akhirnya mengeluarkan rekomendasi teknik terkait rencana pembangunan TPS di kawasan BBWS seluas 200 meter persegi.
Meski tinggal dibangun, ternyata 13 RW tetap menolak pembangunan TPS di BBWS dengan berbagai dalih yang tidak rasional, sehingga masalah ditangani oleh Bapak Sekda Kota Semarang Izwar Aminudin. Beliau menegaskan, pembangunan TPS yang representatif akan dibiayai Pemkot Semarang agar segera rampung dengan pelaksana Dinas LH Kota Semarang.
Namun pembangunan TPS di area BBWS tidak kunjung dilaksanakan, hingga pada 8 Oktober 2023, warga Royal Park kembali menutup pintu masuk TPS. Pada hari kedua penutupan, ratusan warga mendatangi lokasi penutupan dengan maksud untuk membuka portal, namun warga Royal Park bertahan di depan portal.
Aparat kepolisian dari Polsek Tembalang, dibantu Koramil diterjunkan untuk mengamankan lokasi agar tidak terjadi bentrok warga. Kemudian dilakukan pertemuan yang melibatkan 14 ketua RW, dengan Camat Tembalang, Danramil, Kapolsek, Kepala Dinas LH, Lurah Sendangmulyo dan Ketua LPMK.
Dalam pertemuan pada 9 Oktober 2023 tersebut, disepakati bersama, pembangunan TPS di kawasan BBWS akan dilaksanakan mulai 10 Oktober 2023 dengan masa pembangunan selama 45 hari, selesai pada 25 November 2023. Semua yang terlibat dalam musyawarah menandatangani dokumen kesepakatan tersebut.
Namun faktanya hingga saat ini, pembangunan tidak dilakukan. Kepala DLH Kota Semarang, Bambang W, mengatakan belum berani membangun karena belum mendapatkan perintah dari Walikota.
Tidak hanya itu, Ketua RW 23 Dustamat, menyatakan mundur dari perjuangan memindahkan TPS di Royal Park, yang berarti membiarkan warga Royal Park berjuang sendiri.
Karena merasa ditinggal oleh ketua RW dalam misi perjuangan, akhirnya warga Royal Park yang terdiri 3 RT sepakat memisahkan diri dari RW 23 dan membentuk RW sendiri. Setelah terbentuk kepengurusan RW, mereka mengajukan permohonan kepada Lurah Sendang Mulyo, Nuridin, yang disetujui dengan dikeluarkan surat keputusan tentang pembentukan RW 34 kelurahan Sendangmulyo.
Setelah SK tentang RW 24 dikeluarkan kelurahan atas dasar permohonan warga Royal Park dengan tidak ada aspek regulasi yang dilanggar, kemudian muncul ontran-ontran, 2 dari 3 RT menyatakan menolak pembentukan RW 34, mereka tetap meminta bergabung dengan RW 23. Akhirnya prokontra diantara RT 2 hingga kini masih terjadi. Separoh warga mendukung dan separoh menolak. Sedangkan 1 RT lagi, yakni kukuh dan kompak dengan tuntutannya.
Perkembangan berikutnya, Camat Tembalang mengirim surat kepada Lurah Sendangmulyo, agar mencabut SK pembentukan RW 34. Namun, Lurah Nuridin menyatakan menolak, dengan dalih tidak ada yang salah atas SK tersebut. Dari sisi regulasi tidak ada yang menyimpang, maka tetap mempertahankan SK tersebut.
Hari Minggu, 26 November, Walikota Semarang memutasi Lurah Sendangmulyo, ditempatkan di Dinas Pemadam Kebaran dan penggantinya Maryono, yang sebelumnya Sekretaris Kelurahan Jangli.
Warga Royal Park tambah menyesal dan kecewa lagi, pada tanggal 27 november 2023 mendapat kabar dari salah satu warganya yang ingin mencetak KK dan KTP terbaru sebagai RT 1 / RW 34 di kecamatan Tembalang yang seharusnya sudah tinggal cetak namun di tolak dengan alasan sudah di blokir semua akses nya dan di kembalikan lagi ke RW 23.(day)