Mantan Artis Kolosal Ditangkap Usai Gunakan Uang Palsu Polisi Sita Rp 223 Juta

d6ef418d 5eb7 4a99 b883 617e6c9a4d93

Mercusuar.co, JAKARTA – Seorang mantan artis kolosal Angkling Darma berinisial SAW, yang diketahui pernah berkiprah di dunia hiburan, diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu dalam transaksi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, dan kini menjadi perhatian publik.

SAW, yang belakangan diketahui bernama lengkap Sekar Arum Widara (41), ditangkap setelah mencoba bertransaksi di beberapa toko menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Informasi ini disampaikan oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pada Minggu (13/4/2025).

“Pelaku berstatus sebagai karyawan swasta dan berdasarkan data yang kami peroleh, sebelumnya pernah menjadi artis,” ujar Iptu Teddy dalam keterangan persnya dikutip dari detiknews.

Modus yang digunakan Sekar adalah mendatangi toko-toko di dalam mal dan melakukan pembayaran dengan uang palsu. Awalnya, transaksi berjalan mulus di dua toko berbeda. Namun, pada percobaan ketiga, kasir mendeteksi adanya kejanggalan.

“Ketika pelaku mencoba bertransaksi lagi di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda, uang yang digunakan diperiksa menggunakan mesin pendeteksi sinar ultraviolet. Hasilnya, uang tersebut terindikasi palsu dan transaksi langsung dibatalkan,” jelas Teddy.

Tidak menyerah, Sekar kembali mencoba membeli barang di toko lain. Kali ini, ia menyerahkan 11 lembar uang pecahan Rp 100 ribu kepada kasir. Namun, lagi-lagi aksinya gagal karena uang tersebut kembali terdeteksi sebagai palsu.

Petugas keamanan mal yang mendapat laporan dari kasir segera mengambil tindakan. Sekar langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Sekar telah melakukan transaksi dengan uang palsu sebanyak dua kali di mal tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang palsu senilai Rp 223.500.000 dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu, sebuah iPhone 11 Pro Max, dan satu unit ponsel Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemalsuan uang.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta menelusuri asal-muasal peredaran uang palsu yang digunakan pelaku.

Pos terkait