Mall Pelayanan Publik Ramah dan Terbuka

MPP
Mall Pelayanan Publik

Mercusuar.co Wonosobo – Pemerintah daerah harus memberikan layanan yang prima terhadap masyarakat, salah satunya adalah dengan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP). Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik diharapkan mampu dijadikan landasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat menghendaki pelayanan publik yang ramah, cepat, responsif dan terbuka.

Ketua Komisi A DPRD Suwondo Yudhistiro menjelaskan, sebelum era reformasi pelayanan publik dinilai berbelit-belit dan tidak efisien. Hal ini berbeda ketika pasca reformasi, di mana pemerintah harus memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, yaitu lebih mudah dan cepat.

Begitu pula dengan pelayanan publik di Wonosobo, lahirnya Perda No 5 Tahun 2022 diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Dia menilai, kini layanan publik di Wonosobo sudah lebih baik. Kendati demikian, masih harus terus ditingkatkan.

“Tentu masih banyak hal yang harus diperbaiki sana-sini. Meskipun sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2022 namun kami lihat tak berjalan sebagaimana mestinya, dan kami DPRD mendengar masukan dari aktivits dan lapisan masyarakat agar bisa mengesahkan perda pelayanan publik,” terang Suwondo pada saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik, Senin (12/12) di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda.

Suwondo menyebut, terdapat perbedaan pada Perda No 2 Tahun 2009 dan Perda No 5 Tahun 2022, salah satunya adalah pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP). Dikatakan Suwondo, MPP diharapkan bisa menjadi tempat pelayanan publik yang terintegrerasi dan satu atap sehingga memudahkan masyarakat.

“Nantinya masyarakat tidak harus kemana-mana karena bisa diurus dalam satu tempat. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan prima, secara anggaran juga telah dianggarkan dalam APBD 2023. Kami DPRD sudah menyetujui adanya anggaran untuk MPP senilai Rp10 M,” ucap Suwondo.

Pada saat yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda Irawati menjelaskan, terdapat beberapa implementasi yang diamanatkan dalam Perda No 5 Tahun 2022 yang harus disusun dengan peraturan bupati. Antara lain yaitu standar pelayanan, survey kepuasan masyarakat, evaluasi kinerja pelayanan publik, mekanisme pengaduan, penyelenggaraan MPP, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, juga peran serta masyarakat. “Selain itu ada juga amanat-amanat yang harus dilakukan dengan pengawasan. Kemudian terkait dengan penyediaan sarana prasarana bagi kaum difabel itu harus dilaksanakan,” kata Irawati.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Mafindo Wonosobo Astin Mei menyampaikan, masyarakat kini menghendaki pelayanan publik yang ramah, cepat, responsif dan terbuka. Dia menilai, pelayanan publik di Wonosobo berangsur mambaik. Namun pada beberapa hal harus dilakukan peningkatan.

“Utamanya soal hospitality. Pada beberapa layanan publik masih belum melayani dengan hati, artinya ini yang harus ditingkatkan. Hospitality ini bisa berimbas pada wajah pelayanan, bagaimana ketika memberi pelayanan bagi masyarakat,” kata Astin.

Pos terkait