Mahfud MD Ladeni Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang: Itu Urusan Kecil

Mahfud MD
Mahfud MD Ladeni Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang: Itu Urusan Kecil

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataannya selama ini terkait Ponpes Al Zaytun yang diduga melanggar hukum.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, Jumat (21/7/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Iya benar (adanya gugatan tersebut)” kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

Tanggapan Mahfud MD

Disisi lain, Mahfud menilai, gugatan yang diminta Panji Gumilang terhadapnya hanya urusan kecil dan tak akan mengecohnya.

“Biarkan saja, kita layani biasa saja, itu urusan kecil,” ujar Mahfud MD, Jumat (21/7/2023).

“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana Panji Gumilang atas pencucian uang dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.

Menurut Mahfud, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ini hanya untuk mencari sensasi saja.

“Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan itu resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, suapaya kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” tandasnya.

Pos terkait