Luas Kabupaten Kudus Bertambah 2.228 Hektare

27lluas kudus bertambah

MERCUSUAR.CO, Kudus – Luas wilayah Kabupaten Kudus bertambah 2.228 hektare. Bertambahnya luas wilayah kabupaten terkecil di Kabupaten Kudus ini tertuang dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus 2021-2041.

Merujuk pada Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2032, luas wilayah Kabupaten Kudus 42.516 hektare. Luas Kabupaten Kudus pada Ranperda RTRW 2021-2041 luas bertambah menjadi 44.744 hektare.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Arief Budi Siswanto mengatakan, bertambahnya luas wilayah Kabupaten Kudus ini ber berita acara sinkronisasi dan paduserasi Kabupaten Kudus bersama kabupaten tetangga yakni Jepara, Demak, Grobogan dan Pati.

“Bukan kami menambah luas wilayah dengan mencaplok wilayah kabupaten tetangga, namun ini berdasarkan hasil sinkronisasi dan paduserasi dengan kabupaten tetangga,” katanya.

Pemkab Kudus bersama DPRD Kudus saat ini tengah membahas Ranperda RTRW 2021-2041. Ranperda yang dibahas oleh Pansus II DPRD Kudus ini juga untuk mengakomodasi perubahan tata ruang wilayah serta menangkap peluang investasi.

Pada ranperda ini, kata Arif, juga untuk mengakomodasi rencana reaktivasi jalur kereta api dan pembangunan jalan tol. “Kapan reaktivasi jalur KA dan pembangunan jalan tol, tentunya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kami mengakomodasinya melalui perubahan RTRW,” katanya.

Pada Ranperda RTRW tersebut luasan kawasan industri dan permukiman juga diproyeksikan bertambah. Usulan luasan kawasan industri bertambah hingga 1.126 hektare.

Mengacu Perda Nomor 16 Tahun 2012 kawasan industri ditetapkan seluas 1.132 hektare berada di Jalan Kudus – Jepara dan Jalan Kudus Pati.

Sementara pada Ranperda RTRW bertambah menjadi 2.258 hektare. Kawasan itu berada di ruas jalan Kudus – Jepara, Jalan Kudus – Pati dan Jalan lingkar selatan.

“Penambahan KPI ini mempertimbangan penyesuan Perda sebelumnya Perda Nomor 8 Tahun 2003, penyesuaian lokasi industri eksisting dan peningkatan investiasi,” kata Arief Budi Siswanto, Kepala Dinas PUPR Kudus.

Luas kawasan Permukiman dari sebelumnya 12.537 hektare diusulkan bertambah menjadi 14.533 hektare. Penambahan ini, kata Arief, dengan pertimbangan penyesuaian lokasi permukiman, pertumbungan penduduk, dan peningkatan kebutuhan permukiman

Sementara itu, kawasan pertanian yang semuala ditetapkan seluas 25.865 hektare berkurang menjadi 22.382 hektare.

Ketua Pansus II DPRD Kudus Aris Suliyono menambahkan, Pansus II DPRD Kudus telah membahas isi Ranperda bersama OPD terkait serta menggelar public hearing dengan para pemangku kepentingan.

“Kami tentunya butuh mendengar masukan dari masyarakat agar Perda RTRW yang nanti dihasilkan benar-benr mencerminkan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Pos terkait