Link Video Syur Mirip Azizah Salsha Mulai Durasi 14 Detik hingga 1,14 Detik Viral di Medsos

salsa

MERCUSUAR, Jakarta – Kabar dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer, mantan pacar Rachel Vennya kian memanas dengan beredarnya video syur mirip istri Pratama Arhan tersebut.

Link video syur mirip Azizah Salsha pun terus diburu netizen di media sosial.

Bacaan Lainnya

Apalagi muncul isu soal keberadaan video syur yang tak hanya satu versi.

Beredar isu video syur mirip Azizah Salsha itu muncul dengan beragam durasi. Mulai durasi 14 detik, 21 detik, hingga ada yang menyebut durasi asli video itu mencapai 1 menit 14 detik.

Sementara dari video syur yang banyak beredar di X, memperlihatkan seorang perempuan mirip Azizah Salsha sedang video call sambil terlentang di atas kasur.

Perempuan itu kemudian menarik kaos putih yang dikenakannya, hingga memperlihatkan tubuh bagian atas atau dadanya.

Link video syur mirip Azizah Salsha yang hebohkan publik itu pun dengan cepat tersebar di berbagai platform media sosial.

Seperti X, Telegram, dan situs penyimpanan video online seperti Doodstream, Terabox, Mediafire, dan Videy.co.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Tak tinggal diam atas ramai kabar dugaan perselingkuhan hingga video syur, Azizah Salsha pun langsung ambil tindakan.

Diwakili tiga kuasa hukumnya, istri Pratama Arhan itu menyeret sejumlah akun medsos ke Bareskrim Polri pada Rabu (21/8).

Tiga kuasa hukum Azizah, yakni Isnaldi, Egamarthadinata dan M Nur Ichsan SH meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun medsos itu.

Lantaran dinilai telah menyebar hoax atau berita bohong dan fitnah terhadap klien mereka.

“Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Ega, Rabu lalu.

Laporan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Dalam laporan itu, sejumlah akun medsos diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak masih melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima penyelidik.

“Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan,” kata Ade Safri.

Dikatakan Ade Safri, penyelidikan dilakukan guna mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana dari peredaran video syur tersebut

Pos terkait