Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang gelar press conference kasus pencurian mobil Toyota Innova, yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., diruang lobby Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/2/2023).
Kurang dari 24 jam Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Jumat (17/2/2023) sekira jam 00.01 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan Toyota Innova B-2260-TIP.
Resmob Polrestabes Semarang mengamankan tersangka DPP (28), warga Duren Sawit Jakarta Timur, di rumah kosnya di Jl. Sri Rejeki Dalam II No. 28 Semarang Barat Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. memaparkan “Tersangka sudah mempelajari gerak-gerik dan tingkah laku petugas valet Hotel HA-KA kemudian berpura pura sebagai pemilik kendaraan tersebut. Tersangka mengaku tiket valet kendaraan tersebut ketinggalan di kamar dan oleh petugas valet kendaraan itu diserahkan”.
“Pelaku kemudian menyembunyikan mobil di parkiran RSUD Tugu Kota Semarang. Setelah itu pelaku pulang ke kosnya,” pungkas Irwan.
Atas perbuatannya DPP dikenai Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.(dj)