MERCUSUAR.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.917 individu sebagai calon tetap (DCT) untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Sebanyak 11 partai politik telah memenuhi kuota 580 calon legislatif (caleg) di 84 daerah pemilihan (dapil).
“Kita tetapkan DCT hari ini, jumlahnya 9.917 ini meliputi 18 parpol peserta pemilu dan tersebar di 84 dapil,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Menurut informasi dari KPU, terdapat sebanyak 11 partai yang berhasil mencapai kuota 580 kursi di 84 daerah pemilihan (dapil). Beberapa di antaranya termasuk PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, dan PPP.
Berikut ini daftarnya:
1. PKB (580 caleg)
2. Partai Gerindra (580 caleg)
3. PDIP (580 caleg)
4. Partai Golkar (580 caleg)
5. Partai NasDem (580 caleg)
6. Partai Buruh (580 caleg)
7. Partai Gelora (396 caleg)
8. PKS (580 caleg)
9. PKN (525 caleg)
10. Partai Hanura (485 caleg)
11. Partai Garda Republik Indonesia (570 caleg)
12. Partai Amanat Nasional (580 caleg)
13. PBB (470 caleg)
14. Partai Demokrat (580 caleg)
15. PSI (580 caleg)
16. Perindo (579 caleg)
17. PPP (580 caleg)
18. Partai Ummat (512 caleg)
Hasyim menjelaskan bahwa awalnya terdapat 9.919 calon legislatif (bacaleg) yang terdaftar dalam DCS. Namun, setelah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, jumlah tersebut berkurang menjadi 9.918.
“Lalu setelah diumumkan ada tanggapan masyarakat dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT dari 18 paprol, 9.918,” jelasnya.
Dari 9.918 orang, dilakukan verifikasi kembali. Maka, total keseluruhan DCT ialah 9.917.