PURBALINGGA, Mercusuar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyampaikan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Kamis (5/9/2024). Berita acara disampaikan kepada partai politik pengusul cabup dan cawabup serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim dalam pembukaannya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga sejak tanggal 29 Agustus – 4 September 2024 telah melakukan verifikasi penelitian persyaratan administrasi calon, dan hasilnya akan disampaikan kepada partai pengusul cabup dan cawabup serta Bawaslu.
Menurutnya, penelitian administrasi yang telah dilakukan yakni meneliti keabsahan dokumen para calon, hasil dari proses verifikasi persyaratan dituangkan dalam berita acara. Dokumen dinyatakan benar berarti memenuhi syarat dan apabila belum benar berarti belum memenuhi syarat.
“Ruang perbaikan pada dokumen yang belum memenuhi syarat, maksimal 3 hari setelah penyerahan berita acara,” katanya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai proses penelitian administrasi oleh
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo menyampaikan bahwa sebelum memasuki proses penelitian administrasi telah diterima hasil dari pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada 30 Agustus – 1 September 2024.
“Hasil pemeriksaan kesehatan adalah semua calon dianggap mampu untuk menjalankan tugas sebagai kepala dan wakil kepala daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan juga akan disampaikan bersamaan dengan berita acara penelitian administrasi. Terkait penelitian administrasi syarat calon, selain melakukan verifikasi administrasi dilakukan pula verifikasi faktual terhadap dokumen yang dianggap meragukan.
Hasil dari penelitian administrasi secara umum adalah memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang dokumennya dianggap belum memenuhi syarat akan dibuka ruang perbaikan di tanggal 6 – 8 September 2024.
“Ruang perbaikan dilakukan melalui aplikasi Silon,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada partai politik pengusul Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang hadir atau mewakili.(Angga)