MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan ini berkaitan dengan penyitaan handphone (HP) milik Hasto saat menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. “Negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Tapi tentu laporan dimaksud harus berdasar dan beralasan atas hukum,” kata Johanis dalam konfirmasinya pada Jumat (14/6).
Johanis menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selalu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang. Penyitaan terhadap saksi, termasuk dalam kasus ini, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Johanis.
Johanis, yang berlatar belakang jaksa, menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Keabsahan alat bukti elektronik ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUXIV/2016.
“Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti,” pungkas Johanis.
Melalui pernyataannya, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidiknya adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan bukti untuk menyelesaikan kasus yang sedang ditangani.
Diharapkan dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa KPK bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, dan setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan apabila merasa dirugikan, namun laporan tersebut harus berdasar pada alasan hukum yang kuat.